Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Gunakan Galian C Ilegal, 137 Kontraktor Bisa Jadi Tersangka

 

galian cSEMARANG, Jowonews.com—Masalah besar akan mengadang program tahun infrastruktur yang dicanangkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo pada 2015 ini. Pasalnya, kurang lebih 137 paket pekerjaan yang sekarang ini sedang dikerjakan kontraktor/rekanan masih menggunakan galian C ilegal. Kalau aparat penegak hukum menindak, banyak rekanan bisa terkena pasal penadahan.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng Hadi Santoso ketika diwawancarai wartawan membenarkan adanya persoalan tersebut. Menurutnya, sesuai UU No 23/2014 tentang Pemda, terkait izin usaha pertambangan yang dulu dikelola kabupaten/kota, sekarang beralih menjadi kewenangan provinsi. Sehingga, usaha pertambangan harus mendapat izin dari Pemprov Jateng. Bahkan aturannya, sekarang izin usaha pertambangan minimal harus 5 hektar.

“Tapi faktanya sekarang proses izin usaha pertambangan sekarang masih sangat kecil sekali,” ungkapnya, Ahad (24/5) kemarin.

Di sinilah mulai muncul persoalan. Dari 137 paket pekerjaan infrastruktur, semuanya memerlukan material dari galian C. Dan di UU Pertambangan, semua diwajibkan mengambil material dari galian C yang legal/sudah ada izinnya.

“Jadi 137 kontraktor yang memenangkan lelang paket pekerjaan harus memastikan bahwa material yang mereka ambil itu adalah dari penambang legal yang punya izin. Kalau tidak bisa kena pasal penadahan barang ilegal,” bebernya.

Hadi mendapat informasi, sekarang ini sudah ada kontraktor yang ditetapkan menjadi tersangka karena mengambil material dari galian C yang illegal, sehingga akhirnya ditetapkan menjadi penadah ilegal. “Kalau aparat penegak hukum mencermati asal usul material galian C yang digunakan 137 rekanan, saya yakin akan banyak yang terkena persoalan hukum,” ujarnya.

Kalau demikian yang terjadi, menurut politisi PKS ini, maka akan menjadi proplem besar untuk pembangunan di Jateng pada tahun ini. “Persoalannya ya sebagian besar masih menggunakan galian C ilegal itu,” pungkasnya.

BACA JUGA  Rektor Undip Jadi Saksi Korupsi SPA

Oleh karena itu, Hadi berharap Pemprov Jateng segera mengantisipasi. Segera mengeluarkan izin galian C yang sudah mengajukan permohonan izin dan memenuhi syarat.

Sayang, sampai berita ini ditulis, Kepala Dinas Bina Marga Jateng Bambang NK belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui ponselnya, meski terdengar nada aktif, tapi tidak diangkat sehingga belum tahu bagaimana langkah Dinas Bina Marga untuk mengantisipasinya. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...