Jowonews

Logo Jowonews Brown

Gunakan Sistem Billing, Penerimaan Bea Cukai Bisa Dikejar

KUDUS, Jowonews.com– Pembayaran pajak cukai dan pajan pertambahan nilai hasil tembakau (Ppn ht) di Kudus selama 2015 kemarin dapat dicapai dengan menggunakan sistem billing. Meski sudah digunakan sejak 2014 lalu namun juga karena sinergi antara, Kantor Bea Cukai Kudus, KPPN Kudus dan beberapa bank di Kudus.

Kepala KPPBC Kudus, Suryana menjelaskan, pembayaran pajak cukai dan PPN HT yang awalnya dilakukan penundaan pada Januari dan Februari 2015 lalu harus paling lambat dibayar pada 31 Desember kemarin. Selama akhir tahun kemarin pada medio 21-31 Desember bisa mendapatkan Rp 12 triliun. “Paling banyak yang membayar pada 28-31 Desember kemarin,” ucapnya, Sabtu (23/1).

Terkait dengan penerimaan tersebut, KPPBC Kudus bisa memenuhu target penerimaan pajak cukai sebesar Rp 34 triliun. Berkat hasil yang didapatkan KPPBC Kudus mendapatkan apresiasi dari Dirjen Perbendahaaran Negara dan menjadi percontohan nasional untuk KPPBC lainnya. “Penerimaan total sekitar Rp 34 triliun namun hal tersebut juga dikarenakan kerjasama dari KPPN Kudus,” terangnya.

Sementara itu, Kepala KPPN Kudus, Widyoko Sapto Putro menjelaskan, ini merupakan sinergi antara KPPN Kudus, Kantor Bea Cukai Kudus, dan bank yang ada di Kudus untuk menggenjot penerimaan negara. Pada akhir 2015kemarin mendapatkan tugas untuk  mengoptimalika penerimaan negara didaerah Jepara, Kudus, dan Demak. “Jadi membantu penerimaan pajak cukaidan PPN HT,” jelasnha.

Selain itu untuk mempermudah dan mempetcepat pembayaran, pihaknya juga menggunakan sistem e- billing dimana pembayarannya tidak lagi harus mengantri karena dengan kode billing yang diperoleh bisa langsung membayar ke teller bank. Jadi tidak perlu memasukkan data lagi karena sudab terdaftar. Adanya sisitem tersebuy juga menimalisasi kekeliruan data dan nominal pajak yang dibayarkan. ” Dulu masih memakai slip dan kadang ada kesalahan di data karena di entri oleh bank saat ini yang mengisi adalah perusahaan rokok masing-masing,” jelasnya.

BACA JUGA  BLK Kudus Buka Pendaftaran Pelatihan Kerja Secara Online

Untuk penggunakan menggunakan sistem e- billing ini juga membuat mudah pembayaran karena kode billing berlaku selama tujuh hari. ” Jadi kode billing tersebut bisa digunakan selama tujuh hari setelah mengisi data,” imbuhnya. Harapannya sinergi yang sudah berlangsung ini dapat terus dilanjutkan untuk menaikkan penerimaan negara. (JN04/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...