SEMARANG, Jowonews.com -Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah, Hery Subowo mengungkapkan, hibah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari pemerintah atau pihak lain kepada pemda/sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan perjanjian.
Hal itu disampaikan Hery Subowo saat menjadi pembicara dalam diskusi hari aspirasi “Hibah Pendidikan Untuk Siapa”, yang diselenggarakan FPKS DPRD Jateng dengan Kelompok Diskusi Wartawan (KDW) Jateng, di Gedung Berlian, Senin (21/3).
Menurut Hery Subowo, hibah dapat berbentuk uang, barang dan atau jasa. “Untuk pendidikan, besarannya adalah 20 persen dari APBN/APBD. Ini termasuk gaji pendidik,”ungkapnya.
Dasar hukum hibah adalah risalah Mahkamah Konstitusi (MK) No.24/RUU-V/2007 perihal pengujian UU No.20/2003 tentang Sisdiknas. Permen No.2/2012 tentang Hibah Daerah. Permendagri No.39/2012 tentang Perubahan atas Permendagri No.32/2011 tentang tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD.
“Juga diatur dalam Peraturan Gubernur No.55/2015 tentang Perubahan atas Pergub Jateng No.70/2014 tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD Jateng. Serta SE Mendagri No.900/4627/SJ tentang Penajaman Ketentuan Pasal 298 ayat 95 UU No.23/2014 tentang Pemda,”katanya
Disampaikannya, yang berhak menerima hibah antaralain badan kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan. (Jn01/jn03)