Jowonews

Logo Jowonews Brown

ICW Desak Pembatalan Revisi UU KPK

JAKARTA, Jowonews.com – Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia
Corruption Watch (ICW) Lalola Easter mendesak agar revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibatalkan karena berpotensi  melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

“ICW meminta agar seluruh fraksi di DPR untuk membatalkan rencana pembahasan revisi Undang-Undang KPK di DPR,” kata Lalola Easter dihubungi di Jakarta, Rabu.

Selain itu, Lola mengatakan ICW juga meminta agar pemerintah, terutama Presiden Joko Widodo mengambil sikap
dengan menolak membahas revisi Undang-Undang KPK bersama DPR. “Bila pemerintah bersedia membahas revisi Undang-Undang KPK akan bertentangan dengan Agenda Nawa Cita Presiden  Jokowi untuk memperkuat KPK,” tuturnya.

Selain itu, ICW juga meminta agar para pimpinan KPK bersikap dengan mengirimkan surat resmi kepada DPR yang
menyatakan keberatan terhadap rencana pembahasan revisi UU KPK, terutama atas substansi yang berpotensi melemahkan KPK.

Menurut Lola, sedikitnya ada 15 hal penting dalam naskah Rancangan Undang-Undang KPK di DPR yang berpotensi melemahkan KPK. Salah satu hal krusial itu adalah KPK dibatasi hanya sampai 12 tahun sejak RUU tersebut disahkan sebagai undang-undang sebagaimana tercantum pada Pasal 5  dan Pasal 73.

Upaya pelemahan KPK juga terlihat pada Pasal 53, yaitu KPK tidak lagi memiliki tugas dan wewenang melakukan
penuntutan. Selain itu, KPK juga akan kehilangan tugas dan kewenangan dalam melakukan monitoring.

Pada naskah RUU tersebut juga disebutkan bahwa KPK hanya bisa menangani perkara korupsi bila ada kerugian negara di atas Rp50 miliar. KPK juga lebih diarahkan kepada tugas  pencegahan korupsi daripada penindakan.

Bila pada Pasal 16 Undang-Undang KPK yang saat ini berlaku, KPK memiliki kewenangan untuk membentuk kantor
perwakilan di daerah, naskah RUU KPK menghilangkan kewenangan tersebut.

Selain itu, masih adqa beberapa hal krusial yang berpotensi melemahkan KPK seperti harus mendapatkan izin
ketua pengadilan negeri untuk melakukan penyadapan, dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi, serta tidak bisa merekrut pegawai secara mandiri.

BACA JUGA  Tolak Revisi UU KPK, Massa Berikan Keranda dan Tiga Ekor Tikus Pada DPRD Jawa Tengah

Kemudian, KPK juga diwajibkan melapor ke kejaksaan dan polisi ketika menangani kasus, tidak bisa mengangkat
penyelidik dan penyidik secara mandiri, serta adanya dewan kehormatan dan dewan eksekutif. (Jn-16/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...