Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Imigrasi Wonosobo Deportasi 3 WN Cina

WONOSOBO, Jowonews.com — Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo pada Januari hingga Maret 2017 telah mendeportasi lima warga negara asing (WNA) ke negara asalnya karena melakukan pelanggaran keimigrasian.

Kepala Imigrasi Kelas II Wonosobo Soeryo Tarto Kisdoyo mengatakan dari lima orang WNA yang dideportasi, satu orang di antaranya tinggal di Kota Magelang, yaitu warga China.

“Yang bersangkutan telah dilakukan pemulangan melalui Jakarta. Dia bekerja menyalahgunakan izin tinggal, seharusnya melakukan pekerjaan di Kota Semarang, tetapi melakukan kegiatan di Kota Magelang,” katanya di Magelang, Kamis (27/4).

Ia menyebutkan, lima WNA yang dideportasi tersebut, yakni Hu Zeming warga Cina, Sevalingam Ramasamy (Malaysia), William Patrick Mcgavin (Australia), Zhou Jinjin dan Gao Lichao (Cina).

Soeryo menjelaskan pembentukan sekretariat tim Pora sebagaimana diamanatkan UU Nomor 6 Tahun 2011 bahwa Kantor Imigrasi diwajibkan membentuk Kantor Tim Pengawasan Orang Asing (Pora). Berdasarkan hal tersebut, membentuk Tim Pora Kota Magelang.

“Kami memandang, selain tim Pora perlu dibentuk sekretariat pengawasan orang asing yang dimaksudkan sebagai wadah dan tempat berkumpul bagi anggota tim Pora dalam melaksanakan tugas-tugasnya,” katanya.

Ia berharap dengan terbentuknya Sekretariat Tim Pora tersebut nantinya pengawasan terhadap orang asing di Kota Magelang dapat berjalan dengan baik.

“Kami berharap pengawasan orang asing di Kota Magelang dapat berjalan dengan baik serta pertukaran data dan informasi jika ada permasalahan terkait orang asing dapat dibicarakan dan dipecahkan bersama-sama,” katanya. (jwn5/ant)

BACA JUGA  Imigrasi Wonosobo Deportasi Warga Tiongkok

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...