Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Ini Solusi Legislator Jateng Tangani Polemik Pembangunan TPA Troketon Klaten

SEMARANG, Jowonews.com – Rencana pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Kecamatan Pedan Kabupaten Klaten menuai protes warga di tiga desa yang terkena dampaknya. Sebanyak kurang lebih 50 warga dari tiga desa yakni Kaligawe, Troketon dan Kalangan itu mendatangi DPRD Jawa Tengah, Rabu (27/4/2016) sekitar pukul 11.00 WIB menyampaikan tuntutannya dengan berunjuk rasa atas rencana pembangunan TPA tersebut.

Dalam aksinya, warga membawa beberapa spanduk diantaranya bertuliskan ‘Satu tekad tolak sampah’ dan ‘kami ingin bernapas lega’ atau ‘Pak Ganjar bantu kami’. Setelah beberapa menit akhirnya perwakilan warga itu kemudian ditemui Komisi D DPRD Jateng menyampaikan tuntutannya.

Menurut Koordinator warga Sutrisno yang tinggal di desa Troketon megaku kecewa dengan mekanisme pemerintah dalam pembangunan TPA ini. “Tidak pernah ada sosialisasi, katanya sudah memiliki izin tapi janji mau menunjukan belum belum juga. Bahkan warga tidak diberitahu saat pembelian lahan bahwa akan dipakai untuk TPA. Ini pembohongan,” tegasnya.

Sutrisno juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkali-kali ingin menghadap pemerintah kabupaten namun tidak ada respon. “Termasuk kami sudah ke Komisi III DPRD Kabupaten Klaten berkali kali tidak mau nemui.”

Lebih lanjut, mengenai inti tuntutannya pria berusia 72 tahun ini meminta agar TPA jangan di dekat pemukiman warga, dan sampah dapat dikelola sendiri oleh warga. ”Imbasnya bisa ke pertanian, air tanah, dan paparan langsung bau dan penyakit, paling besar imbasnya di Desa Kaligawe,” pungkasnya.

Wakil Ketua Komisi D, Hadi Santoso yang menerima audiensi menyatakan sudah menjadi hak warga untuk menyampaikan ketidaksetujuannya. “Kami segera menjadwalkan ke Klaten untuk melihat langsung kondisinya,” katanya.

Ia juga menjelaskan kepada perwakilan warga bahwa ada kalanya kepentingan warga bertabrakan dengan kepentingan yang lebih besar, untuk itu perlu mencari jalan tengah.

BACA JUGA  Dewan Sayangkan Gubernur Jual Saham Tol Semarang-Solo

“Dalam 1 hari sekitar 16.000 ton sehari se Jateng, karena setiap orang mengeluarkan sampah. Dari  35 kabupaten kota di Jateng, ada 16 yang kritis status TPA nya. Ambil contoh banyu urip kota Magelang sudah tidak bisa bertahan lebih lama lagi, padahal setiap hari masuk sampah 200 Ton,” kata legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Hadi juga menjelaskan langkah-langkah yang bisa diambil warga untuk memperjuangkan haknya. “Bisa lihat di RDTRK (Rencana Detail Tata Ruang Kawasan) untuk 3 desa ini peruntukannya seperti apa. Kemudian celahnya, di dalam dokumen itu salah satunya persetujuan warga, solidkan masyarakat, jangan ada yg menjual maka tentu tidak bisa dilanjutkan. Nanti di sosialisasi kalo njenengan tidak tandatangan maka tidak akan bisa jalan,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pengamanan Lingkungan Hidup, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Jawa Tengah, R Hari Wibowo mengatakan kewenangan masalah ini ada di kabupaten, namun pihaknya akan bantu melakukan crosscheck pada beberapa hal. Adapun wewenang Gubernur dalam hal ini sudah diatur  dalam Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah di Jateng.

“Penutupan lokasi dan pencabutan ijin bisa dilakukan Gubernur jika tidak sesuai prosedur. Mulai dari tahap peneguran tertulis, penutupan operasi, pencabutan ijin hingga penutupan,” katanya.

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...