Jowonews

Logo Jowonews Brown

Istri Sekretaris Demokrat Jateng Tersangka Kasus Sengketa Tanah

Dani Sriyanto

Semarang, Jowonews.com – Istri Sekretaris DPD Partai Demokrat Jawa Tengah Dani Sriyanto, Christy Arnie Kasidi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan tanah Perumahan Bintang Jaya Semarang. Kasus yang dilaporkan sejak 4,5 tahun lalu itu hingga kini tidak kunjung selesai penanganannya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng.

Atas kondisi tersebut, puluhan warga Perumahan Bintang Jaya Semarang, Jumat (14/11), mendatangi kantor Direskrimsus Polda Jateng di Jalan Raya Sukun, Banyumanik, Semarang, untuk mempertanyakan kasus sengketa atas lahan yang saat ini mereka tempati.

Salah seorang warga Perumahan Bintang Jaya Semarang Agus Subiantoro mengatakan sengketa tersebut menyebabkan warga kesulitan untuk memperoleh sertifikat rumah yang saat ini mereka tempati itu. “Hingga saat ini warga belum memperoleh sertifikat, padahal sebagian sudah lunas pembeliannya,” katanya.

Sengketa lahan tersebut bermula dari permasalahan hutang piutang antara pengembang Perumahan Bintang Jaya yang bernama Wasis Wibowo dengan Christy Arnie Kasidi, istri pengacara kawakan di Kota Semarang tersebut.

Seiring berjalannya waktu, ternyata lahan milik Wasis Wibowo tersebut berubah kepemilikan ke Christy Arnie Kasidi. “Akibatnya, hingga saat ini warga kesulitan untuk memperoleh sertifikat rumah yang sudah ditempati selama sekitar 10 tahun ini,” kata Agus.

Atas dasar kondisi tersebut, warga meminta agar Polda Jateng segera menuntaskan perkara tersebut.

Terpisah, Dani Sriyanto ketika dikonfirmasi membenarkan tentang kasus yang sedang dialami istrinya itu. Ia menjelaskan kondisi kesehatan yang kurang baik menyebabkan istrinya belum bisa menyelesaikan kasus itu di kepolisian.

Namun, menurut Dani, kasus yang dihadapi istrinya itu tidak ada kaitannya dengan warga perumahan. “Proses jual beli antara istri saya dan Wasis sudah selesai, kalau warga menuntut seharusnya ke Wasis, bukan istri saya,” katanya.

Bahkan, ia mengatakan sudah ada tiga putusan pengadilan berkaitan dengan tuntutan warga terhadap Wasis terkait pembelian rumah di perumahan itu. “Pengadilan sudah memutuskan agar Wasis mengembalikan uang pembelian rumah yang sudah dibayar warga,” katanya. (JN05)

BACA JUGA  Dikhawatirkan Pengaruhi Saksi, Mantan Bupati Karanganyar Ditahan

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...