Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Ita : Banyak Kontrak SKPD Hanya Copy Paste

SEMARANG, Jowonews.com – Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menegaskan seluruh perjanjian kontrak yang dilakukan satuan kerja perangkat dinas (SKPD) ke depannya harus satu pintu.

“Selama ini, masing-masing SKPD membuat perjanjian sendiri, tidak dikonsultasikan dengan pihak sekretariat daerah bagian hukum maupun kerja sama,” kata Ita, sapaan akrab Hevearita di Semarang, Rabu.

Dengan model seperti itu, kata dia, terjadi ketidakseragaman dalam perjanjian kerja sama yang dibuat SKPD dengan pihak ketiga, seperti ada yang memakai manajemen fee (MF) dan ada yang tidak memakai.

Bahkan, ia mengatakan ada yang tidak menggunakan aturan upah minimum kabupaten/kota (UMK), sebagaimana yang terjadi pada penyapu jalan yang dikerjasamakan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP).

“Kami akan mengevaluasi lagi perjanjian mengenai hak dan kewajiban. Kalau selama ini, modelnya ‘lepas-lepasan’ jadi ada berbagai macam. Makanya, akan kami ‘review’ untuk diseragamkan,” katanya.

Mengenai upah pekerja kontrak kerja sama dengan pihak ketiga yang belum memenuhi UMK Kota Semarang sebesar Rp1,9 juta/bulan, kata dia, ternyata tidak hanya terjadi pada penyapu jalan.

“Ada beberapa SKPD yang melakukan kontrak seperti itu, seperti untuk tenaga ‘cleaning service’. Di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) ternyata juga ada yang upahnya Rp800 ribu,” katanya.

Menurut Ita, adanya persoalan semacam itu membuktikan jajaran SKPD hanya sebatas melakukan “copy-paste” dalam melaksanakan perjanjian dan tidak memahami aturan sebagaimana sudah ditetapkan.

“Regulasi itu kan bisa berubah setiap tahun, sifatnya dinamis. Makanya, kami akan ‘review’ dulu perjanjian-perjanjian kerja sama dalam satu pintu. Intinya, jangan sampai terjadi kesalahan,” tegasnya.

Di dalam perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga, lanjut dia, ada poin-poin pokok yang harus dipenuhi, yakni gaji pokok yang sesuai UMK dan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

BACA JUGA  Pemkab Banyumas Dorong UMKM Miliki Daya Saing

“Kepesertaan BPJS ada dua, yakni ketenagakerjaan dan kesehatan. Selain itu, harus ada tunjangan hari raya (THR). Perjanjian harus dikonsultasikan dengan bagian kerja sama,” katanya.

Selain itu, kata dia, perjanjian kerja sama harus menyangkut pula seragam bagi tenaga kontrak yang direkrut pihak ketiga agar ada keseragaman, seperti tenaga “cleaning service” dan penyapu jalan.

“Cleaning service harus punya kostum seragam. Ini ada yang pakai kaos, dan sebagainya. ‘Vendor’ itu kan kepanjangan tangan. Harus mengikuti aturan Pemkot Semarang,” tegasnya. jn16-ant

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...