
Semarang, Jowonews.com – Lima terpidana mati kasus narkotika akan segera dieksekusi. Kejaksaan Agung masih menyiapkan tahapan sebelum dilaksanakan eksekusi mati tersebut.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan muncul pro dan kontra atas pelaksanaan hukuman mati tersebut. “Hukum positif di Indonesia masih mengenal pelaksanaan hukuman mati,” kata Prasetyo di Semarang, Minggu (7/12).
Oleh karena itu, jaksa sebagai eksekutor wajib melaksanakan eksekusi terhadap lima terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.”Kalau tidak dilaksanakan justru nanti salah,” kata Prasetyo.
Kejaksaan Agung saat ini sedang berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyiapkan tim tembak.
Selain itu, waktu dan tempat pelaksanaan eksekusi juga masih dalam penyiapan. “Namun, untuk menjaga kondusifitas keamanan, lokasi eksekusi akan dirahasiakan,” kata Prasetyo. (JN05)