Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Jelang Putusan, Ganjar Belum Mau Berdamai

 SEMARANG, Jowonews.com – Sidang sengketa lahan PRPP antara PT IPU dengan Pemprov Jateng mendekati babak akhir. Kamis (23/7) sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Dalam sidang tersebut kedua belah pihak telah menyerahkan berkas kesimpulan kepada majelis hakim.

 Sidang yang berlangsung singkat tersebut langsung menuju kepada keterangan majelis hakim soal agenda putusan majelis hakim yang akan dijatuhkan pada dua pecan mendatang. Hakim ketua, Dwiarso Budi Santiarto mengatakan bahwa sidang akan ditunda hingga kamis, 6 Agustus mendatang.

 Penasehat Hukum PT IPU, Agus Dwiwarsono mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas kesimpulan mengenai dalil-dalil mereka kepada majelis hakim. Di dalamnya, lanjutnya, terdapat kesimpulan mengenai adanya semua bukti dan saksi yang mendukung dalil IPU dalam persidangan.

 “Kami telah mengajikan lebih dari 300 bukti, 9 saksi fakta dan 2 saksi ahli yang kesemuanya itu mendukung dalil kami sebagai penggugat. Oleh karena itu, dalam kesimpulan kami memohon kepada majelis hakim supaya dapat mengabulkan gugatan kami,” ujarnya usai sidang.

 Agus juga menambahkan bahwa apa yang ada dalam fakta persidangan bisa memberikan gambaran jelas bahwa pihak pemprov jateng tidak memiliki cukup bukti dan saksi untuk mendukung dalil mereka. Oleh karena itu, lanjutnya, majelis hakim seharusnya mengabulkan gugatan PT IPU.

 Disinggung mengenai upaya damai yang diharapkan majelis hakim, Agus mengatakan bahwa pihaknya sampai sekarang belum menerima adanya itikad baik dari pihak pemprov soal upaya damai.

 “Sementara ini belum ada upaya damai. Kami sampai sekarang memang selalu bersikap pasif saja, jadi tidak perlu untuk mengajukan upaya damai. Kami yang mengajukan gugatan, masak kami yang meminta untuk damai, kan lucu,” imbuhnya. (JN01)

BACA JUGA  Siapkan Ribuan Massa, Buruh Tuntut Gubernur Batalkan UMK 2015

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...