Jowonews

Logo Jowonews Brown

Siapkan Ribuan Massa, Buruh Tuntut Gubernur Batalkan UMK 2015

Semarang, Jowonews.com—Setelah ditetapkan beberapa waktu lalu terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK), kebijakan tersebut belum diterima kalangan buruh. Bahkan, buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) akan terus melakukan aksi demo menuntut pembatalan surat keputusan gubernur tentang UMK 2015 yang sudah ditetapkan.

Rencananya, mereka bahkan akan membawa massa hingga 20.000 orang untuk terus mendesak gubernur. Hingga tuntutannya dikabulkan. “Kami akan terus melakukan aksi demo setiap hari hingga 10 Desember. Kami tagih janji DPRD yang akan mendesak gubernur, dan  minta gubernur untuk menaikkan UMK sesuai dengan inflasi karena kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi,” kata Koordinator Umum Gerbang Jateng, Nanang Setyono, Ahad (7/12/2014)

Selain demo, buruh juga akan melakukan upaya hukum ke PTUN terhadap Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 560/85 tertanggal 20 November 2014. Bahkan Senin (8/12), buruh akan membuat surat terbuka publik untuk gubernur, yang berisi tantangan agar berani merevisi UMK 2015.

Replika surat sebesar 4 meter persegi tersebut rencananya akan dipasang di depan kantor gubernur di Jalan Pahlawan. “Kami ingin mengingatkan gubernur, bahwa permintaan revisi UMK memiliki dasar konstitusional, yakni Permen No 13 Tahun 2012 dan Permen No 7 Tahun 2013,” tuturnya.

Menurut dia, seharusnya penetapan upah ditetapkan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Namun UMK 2015 yang telah ditetapkan gubernur saat ini menggunakan acuan inflasi sebelum kenaikan BBM.

“Sebelum BBM naik, inflasi diprediksi berkisar 6-7 persen. Setelah ada kenaikan harga BBM, inflasi jadi 8-9 persen. Contohnya, kalau di Semarang sesuai kebutuhan hidup layak (KHL) sebelum inflasi UMK sebesar Rp 1,6 juta, harusnya setelah inflasi jadi Rp 1,9 juta,” paparnya.

BACA JUGA  Ada Indikasi Manipulasi Ketentuan Hidup Layak Buruh di Jateng

Wakil Ketua DPRD Jateng, Sukirman mengatakan, DPRD sudah maksimal membawa aspirasi buruh untuk disampaikan kepada gubernur. Jadi, sekarang tergantung bagaimana sikap dan keputusan gubernur. “Soal unjuk rasa yang dilakukan buruh, sepanjang tertib, tidak anarkis, dan sesuai dengan waktu yang ditetapkkan kepolisian, silahkan saja. Tapi tuntutan sebaiknya diarahkan kepada gubernur. Karena semua sudah di tangan gubernur,” papar politikus PKB itu.

DPRD telah berulang kali diskusi dengan buruh, baik itu pertemuan yang diselenggarakan DPRD maupun ketika demonstrasi. DPRD juga sudah menerima konsultasi gubernur terkait UMK. Hasilnya, disepakati UMK naik 2 persen di seluruh kabupaten/kota se-Jateng.

“Jika kemudian tidak seluruhnya dinaikkan 2 persen, bukan berarti gubernur mengingkari kesepakatan dengan DPRD. Kami yakin gubernur punya perhitungan dan pertimbangan sendiri,” terangnya. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...