Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Agus Kroto Akhirnya Jadi Tersangka

ILustrasi Korupsi
ILustrasi Korupsi
ILustrasi Korupsi

SEMARANG, Jowonews.com – Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah, Agoes Soeranto atau akrab dipanggil Agus Kroto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Provinsi Jawa Tengah tahun 2011, oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Rabu (24/6).

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Hartadi mengatakan Agoes diduga turut bertanggung jawab dalam penyimpangan penyaluran bantuan sosial tersebut karena mengeluarkan nota dinas yang ditujukan ke Biro Bina Sosial. Dalam nota dinas tersebut, lanjut dia, ditegaskan agar proposal yang diajukan melalui Biro Keuangan segera diproses dan dicairkan.

“Saat itu, AS menjabat sebagai Kepala Biro (Kabiro) Keuangan Pemerintah Provinsi Jateng. posisi dia adalah turut terlibat korupsi dengan mengeluarkan nota dinas yang menyatakan bahwa proposal pengajuan lewat biro keuangan tidak usah diperiksa, dan langsung dicairkan dananya,” terang Hartadi kepada wartawan.

Hartadi menambahkan bahwa, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Agoes telah empat kali diperiksa sebagai saksi. Namun, lanjut Hartadi, beberapa hasil pemeriksaan meruntut kepada AS sehingga sekarang ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan beberapa pejabat Pemprov sebagai tersangka. Para tersangka lain itu masing-masing staf ahli Gubernur Jawa Tengah Joko Mardiyanto, mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Biro Bina Sosial Joko Suryanto, serta lima penerima fiktif bansos.

Kasus ini berawal dari adanya Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 6 yang mengatur tentang penyaluran Bansos pada Februari 2011. Namun, karena sangat susah untuk diakses oleh masyarakat, akhirnya Pemprov menurunkan Pergub Nomor 12 pada 14 Maret 2011 yang mempermudah persyaratan tentang pengajuan Bansos.

Karena tidak ada verivikasi yang ketat dari pihak pemerintah provinsi, maka banyak sekali penerima bansos yang tergolong fiktif. selain itu adapula penerima bansos yang sudah berkali-kali menerima dana bantuan tersebut. (JN01)

BACA JUGA  Pemprov Akan Beli Lagi Saham Tol SS

 

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...