Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Kabupaten/Kota di Jateng Mulai Bahas Besaran UMK

Aksi buruh meminta revisi UMK di Jateng, Senin (8/12/2014). (Foto : JN01)
Aksi buruh meminta revisi UMK di Jateng, Senin (8/12/2014). (Foto : JN01)
Aksi buruh meminta revisi UMK di Jateng, Senin (8/12/2014). (Foto : JN01)

Semarang, Jowonews.com – Sebanyak 35 pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah mulai membahas besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota 2016.

“Kami sudah mengundang pemerintah kabupaten/kota untuk meminta konfirmasi terkait UMK, sebagian besar daerah masih belum sepakat dan meminta waktu untuk musyawarah lagi,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jawa Tengah Wika Bintang di Semarang, Senin (14/9).

Wika mengharapkan besaran UMK 2016 yang akan ditetapkan pada pertengahan November 2015 bisa 100 persen sesuai dengan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di daerah masing-masing.

Menurut dia, banyak survei KHL di daerah yang perlu dikritisi karena nominalnya berbeda padahal menggunakan dengan komponen yang sama. “Mudah-mudahan UMK 2016 bisa 100 persen sesuai dengan KHL karena tahun lalu ada yang masih di bawah KHL,” ujarnya.

Wika juga meminta pemerintah kabupaten/kota menyerahkan satu usulan besaran UMK yang sudah disepakati kepada Gubernur Jawa Tengah paling lambat 1 Oktober 2016 agar bisa dibahas oleh dewan pengupahan di tingkat provinsi.

Disnakertransduk Jateng mendorong perusahaan agar menerapkan skala upah di perusahannya masing-masing sehingga gaji buruh yang masa kerjanya satu tahun dengan dua tahun itu berbeda. “Adanya skala upah itu juga bertujuan mengurangi permasalahan terkait dengan penetapan besaran UMK di seluruh kabupaten/kota yang selalu muncul tiap tahun,” katanya. (JN03)

BACA JUGA  Gugatan Izin Penambangan PT Semen Indonesia Mulai Disidang di PTUN

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...