Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Kasus Bansos, Jaksa Diduga Lindungi Rukma

Rukma Setyabudi (Ketua DPRD Jateng). (Foto : Hariansemarang)

SEMARANG, Jowonews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kebumen enggan memberi komentar terkait tidak dihadirkannya Ketua DPRD Jateng Rukma Setiabudi dan mantan Wakil Gubernur Rustriningsih dalam sidang kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kebumen yang menyeret sopir Rukma Setyabudi, Dessy Akhiriyanto alias Bagong. Padahal, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Rukma dimintai keterangan sebagai saksi.

“Saya hanya bertugas menyidangkan perkara ini. Apa yang menjadi petunjuk atasan itu yang saya laksanakan,” kata Trimo ditemui usai persidangan, Senin (19/10).

Trimo membenarkan jika Rukma Setyabudi dan Rustriningsih masuk dalam saksi di BAP perkara tersebut. Namun, karena tidak ada petunjuk untuk menghadirkan keduanya, ia tidak melakukan pemanggilan.

“Di berkas (BAP) memang ada, tapi karena tidak ada petunjuk kami tidak hadirkan. Tidak ada perintah menghadirkan keduanya sebagai saksi dalam persidangan ini,” imbuhnya.

Sementara itu, dalam persidangan tersebut dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa, yakni Desi Akhiriyanto alias Bagong dan Riyanto, mantan anggota DPRD Jateng mengatakan di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Antonius Widijantono, Bagong mengaku jika memberikan uang hasil pemotongan dana bansos Kabupaten Kebumen ke Tarso. “Saya berikan semuanya ke pak Tarso, dia staff di Fraksi PDIP,” kata dia.

Saat ditanya siapa Tarso, Bagong mengaku jika dia adalah staff Fraksi PDIP dan seorang tokoh penting. Namun, dirinya tidak mengetahui kantor Tarso itu.

Keterangan Bagong terkait uang diserahkan kepada Tarso itu sempat disangsikan oleh anggota majelis hakim, Robert Pasaribu. Sebab menurut Robert, Tarso seolah nama khayalan yang dibawa dalam persidangan.

“Tarso ini ada benar atau tidak, atau hanya khalayan terdakwa saja. Soalnya ia tidak pernah dihadirkan sebagai saksi dan tidak pernah kami dengar keterangannya. Untuk kasus ini, aliran dana hasil pemotongan bansos itu mandeg di Tarso. Atau jangan-jangan Tarso itu hanya nama fiktif untuk menutup-nutupi aliran dana itu,” kata Robert.

Mendengar pernyataan itu, Bagong mengaku jika Tarso benar-benar ada dan dia merupakan penerima uang hasil pemotongan. Mengenai keberadaan Tarso, Bagong mengaku jika ia sudah meninggal tahun 2012 lalu.

BACA JUGA  Komisi D Minta, Ijin Tambang Bisa Diajukan Konsorsium Pengusaha

Sekedar diketahui, kasus pemotongan dana bansos Pemprov Jateng tahun 2008 untuk Kabupaten Kebumen telah menyeret beberapa tersangka. Mereka adalah Rahmat, mantan kepala desa Kedungjati Sempor Kebumen yang divonis empat tahun, Untung Suparyono yang telah divonis empat tahun,  Sutiknyo, mantan pengurus PDIP Purbalingga, Daryanto mantan Kades Kebumen. Terbaru, mantan sopir pribadi Rukma Setyabudi, Desi Akhiriyanto alias Bagong dan Mantan Anggota DPRD Jateng Riyanto diseret ke meja hijau atas kasus yang sama.

Kasus ini bermula saat adanya dana bantuan sosial Pemprov Jateng ke Kabupaten Kebumen tahun 2008. Dimana saat itu, banyak pihak yang mengajukan proposal untuk mendapatkan bantuan.

Namun saat pencairan, dana proposal-proposal yang tembus itu tidak diberikan secara utuh. Dana itu dipotong bervariasi oleh para terdakwa untuk pemenangan Pilkada Bibit-Rustri tahun 2008. dari dana bansos yang diterima mulai Rp40 juta hingga Rp70 juta, penerima hanya mendapatkan bagian Rp5 juta. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...