SRAGEN, Jowonews.com – Kasus 405 paket sembako politik dengan tersangka Camat Sambirejo Sragen, Suharyanto segera disidangkan. Pasalnya, kejaksaan negeri (Kejari) Sragen sudah menerima pelimpahan berkas dari kepolisian dan dinyatakan lengkap (P21).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Victor Saud melalui Kasipidum Hanung Widiatmoko menjelaskan, saat ini kejaksaan telah menyiapkan dakwaan, berikut tiga jaksa penuntut umum (JPU).
“Sehingga setelah dakwaan selesai disusun, tinggal menunggu pengadilan menggelar sidang,” ujar Hanung Widiyatmoko SH.
Ketiga JPU yang disiapkan kejaksaan untuk melakukan dakwaan terhadap Camat Sambirejo, diantaranya Warnoto SH, Darmastuti SH dan dirinya.
Kini tinggal menunggu pelimpahan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Sragen. Menurut Hanung, dalam proses pelimpahan ke PN Sragen itu, jaksa hanya diberi waktu maksimal 5 hari. Sedang kasusnya sendiri, hanya diberi waktu selama 14 hari.
Karena dalam kasus pilkada, apabila lebih dari 14 hari tak ada tindak lanjut atau penanganan kasusnya hangus demi hukum.
Sementara itu, Saiful Hidayat, dari LSM Lintas (Lingkar Kebijakan & Strategi Perubahan Sragen) mengatakan, kasus itu sudah cukup bukti dan dikuatkan oleh keterangan sejumlah saksi. Tinggal menunggu kapan Camat Sambirejo Suharyanto itu, segera disidangkan. (JN01/JN03)