
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri purworejo Djasri Umar, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor 04/03.24/FD/01/06/2015 untuk dugaan korupsi pembangunan GOR WR Supratman. Sementara Sprindik dengan nomor 05/03.24/fd/05/2015 untuk dugaan pembangunan gedung sentra Pemuda Purworejo untuk sentra pemuda.
“Terkait penyelidikan pembangunan ini masing-masing tim jaksa telah menemukan dua alat bukti,” jelas Djasri pada wartawan, Kamis (04/06).
Lebih lanjut Djasri mengungkapkan untuk mengungkap kasus ini pihaknya menggandeng tim dari Universitas Gajah Mada Yogyakarta. “Dari penelitian yang dilakukan oleh tim ternyata pembangunan gedung baik dari bahan bangunan dan desain tidak memenuhi standar baku,” ungkap Djasri.
Tim kejaksaan Negeri Purworejo pun terus melakukan penindakkan terhadap kasus ini. Menurut Djasri pihaknya juga telah menetapkan status tersangka kepada Bendahara Komite Pembangunan Gedung WR Supratman karena melakukan pengemplangan pajak. “Saat ini masih dalam proses pemberkasan dan akan disidangkan di pengadilan negeri semarang,”pungkas Djasri. (JN13)