Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Korupsi, Carik Sidomukti Divonis 1,5 Tahun

SEMARANG, Jowonews.com – Pejabat Kecamatan Weleri Kendal, Arifin yang menjadi sekretaris Desa Sidomukti, Weleri, Kendal dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan atas kasus korupsi penjualan tanah bengko dalam siding putusan di pengadilan Tipikor Semarang, Senin (14/12).

Aksinya itu menyebabkan kerugikan negara senilai Rp. 99,28 juta.

Lebih dari itu, Arifin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Tak hanya itu, dia juga diharuskan mengganti kerugian negara atau diberi hukuman tambahan berupa 6 bulan penjara.

Ketua majelis hakim Sunarso menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

”Mengadili. Menghukum terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara,” kata hakim Sunarso.

Dalam pertimbangannya, majelis berpendapat tindakan terdakwa yang menguasai tanah bengkok secara keseluruhan padahal sebelumnya sebagai PNS telah memilih penghasilan hanya dari gaji PNS setiap bulannya merupakan hal yang tidak sesuai dengan peraturan daerah. 

”Selama tahun 2001 hingga 2007 terdakwa sebagai carik tidak hanya menerima gaji sebagai PNS tetapi juga dari penghasilan bengkok. Terdakwa telah menggarap 0,6555 hektare lahan dan hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi,” papar majelis.

Arifin yang sudah ditahan sejak 22 Juli 2015 itu dianggap telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 99,2 juta yang didapat diantaranya dari hasil dari garapan tanah bengkok, harga sewa atau panen dalam setahun, serta hasil lelang kas desa.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kendal menuntut terdakwa dengan 3 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu juga menuntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 99,28 juta atau setara dengan 1 tahun kurungan. (JN01/JN03)

BACA JUGA  Istri Walikota Salatiga Kembalikan Kerugian Negara

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...