Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Kejari Jebloskan Ketua Golkar ke Sel Tahanan

SALATIGA, Jowonews.com– Kejaksaan Negeri ( Kejari) Salatiga akhirnya menahan Ketua DPD Partai Golkar (PG) Kota Salatiga Agung Setiyono, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik ( Banpol). Agung langsung dijebloskan ke Rutan Salatiga.

Penahanan dilakukan setelah kejaksaan menerima pelimpahan tahap kedua, berupa berkas, barang bukti dan tersangkanya dari penyidik Polres Salatiga, Rabu (20/1).

Agung mantan anggota DPRD Salatiga periode 2009-2014 ini datang bersama empat kuasa hukumnya yaitu Heru Wisnanto, Sri Mulyono, Agung Pitra dan Hanny, sekitar pukul 09.30  WIB. Agung langsung menjalani pemeriksaan di ruang Seksi Pidana Khusus Kejari Salatiga.

Setelah menjalani pemeriksaan berkas selama 5 jam dan dinyatakan lengkap, tim Kejari Salatiga akhirnya menahan terdakwa dengan alasan untuk memudahkan proses hukum lebih lanjut.

“Setelah pelimpahan tahap kedua dari Polres Salatiga, berkas langsung kita periksa. Kemudian tim kejaksaan memutuskan untuk menahan tersangka guna memudahkan proses hukum selanjutnya. Selain itu, berkas dan alat bukti juga sudah lengkap,” ujar Kajari Salatiga Suwanda SH, Rabu (20/1).

Suwanda menambahkan, terdakwa Agung saat ini sudah dititipkan ke Rutan Salatiga guna menunggu proses hukum selanjutnya.

Sementara, terdakwa Agung Setiyono melalui kuasa hukumnya Heru Wismanto dan Sri Mulyono mengatakan sebenarnya sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 130 juta. Namun hal itu diakuinya tidak serta merta menghapuskan tindak perkaranya.

“Sebagaimana yang tertuang dalam penjelasan pasal 4 UU 31/1999 bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut,” jelas Heru.

Dikatakan Heru, pengembalian uang negara tersebut sebagai itikad baik dan bisa menjadi pertimbangan hukum dalam proses hukum selanjutnya.

Ditambahkan Heru, begitu kliennya ditahan, pihaknya langsung mengajukan penahanan dengan alasan kesehatan, juga memberikan jaminan bahwa klien dan kuasa hukum akan selalu bersikap kooperatif. “ Kami langsung mengajukan penangguhan penahanan,” ujarnya.

BACA JUGA  Ditahan, Tidak Ada Perlakuan Khusus Buat Mantan Bupati Karanganyar

Heru menambahkan, penyidik menetapkan kliennya menjadi tersangka karena penggunaan dana banpol yang dianggap menyimpang oleh penyidik Polres.

Sementara Sri Mulyono menambahkan, pihaknya sudah memiliki dalil-dalil untuk membela kliennya. Namun tim kuasa hukum akan tetap profesional.

Sri Mulyono juga menilai, tidaklah fair bila hanya Agung saja yang menanggungnya sendirian. “Tapi kami selalu menghormati proses hukum. Klien kami sudah mengembalikan kerugian negara dan itu sebagai bentuk itikad baik. Ini bisa menjadi pertimbangan penegak hukum,” ujar Sri Mulyono, pengacara kondang Salatiga ini.

Sebagaimana diketahui Februari 2015 lalu,  Polres Salatiga  menetapkan  Agung Setiyono yang merupakan Ketua DPD Partai Golkar Salatiga sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana bantuan politik ( Banpol) ke DPD Partai Golkar Salatiga.

Kasus ini bergulir setelah Kepala Sekretariat DPD Partai Golkar Kota Salatiga, Gancar Widarso melaporkan Agung Setiyono  ke Mapolres Salatiga atas dugaan penggelapan dana partai. Dugaan penggelapan itu terhitung mulai tahun 2010-2013 dengan total sekitar Rp 183 juta. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...