Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Kejari Semarang Jamin Tak Ada Politisasi Kasus KONI

KONI Semarang
KONI Semarang
KONI Semarang

Semarang, Jowonews.com – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Asep Mulyana menegaskan tidak ada unsur politis dalam penetepan tersangka kasus penyelewengan dana hibah KONI setempat tahun 2012-2013.

Sebelumnya kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi dana hibah untuk induk organisasi olahraga di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut. Ketiga tersangka tersebut, kata dia, masing-masing berinisial M, S, dan T.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka berinisial T diduga bernama Teguh Widodo, sementara dua tersangka lain masing-masing bernama Mochtar dan Sudibyo.Teguh diketahui juga menjabat sebagai Ketua Partai Kebangkitan Bangsa Cabang Kota Semarang.

Partai tersebut diketahui mengusung salah satu pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilkada 2015. Asep kembali menegaskan penetapan status tersangka tersebut bukan ranah politik, namun didasarkan pada alat bukti.

Ia menjelaskan penetapan tiga tersangka baru tersebut salah satunya didasarkan atas fakta persidangan dua tersangka awal yang sudah ditetapkan. “Ketiga tersangka tersebut tersangkut dalam penggunaan anggaran dalam pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi Jawa Tengah di Banyumas, pengadaan seragam, serta proses sewa mobil,” jelasnya, Senin (31/8).

Penetapan ketiga tersangka tersebut menyusul dua pelaku sebelumnya yang saat ini sudah memasuki persidangan, yakni Bendahara KONI Kota Semarang Djody Aryo Setiawan dan Wakil Bendahara Suhantoro. Kejaksaan menyidik kasus penyimpangan dana hibah untuk KONI Kota Semarang yang diduga merugikan negara sekitar Rp1,5 miliar.

KONI Kota Semarang sendiri memperoleh hibah pada 2012 sebesar Rp7,9 miliar dan 2013 sebesar Rp12 miliar. (JN03)

BACA JUGA  Truk Kontainer Terguling, Sopir Tergencet

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...