Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kejati Jateng Tangani Kasus Kredit Fiktif BRI Purbalingga Rp28 Miliar

SEMARANG, Jowonews.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menangani kasus dugaan pembobolan BRI cabang Purbalingga dengan modus kredit fiktif yang menyebabkan kerugian sekitar Rp28 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Kusnin di Semarang, Kamis, mengatakan penyidik sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.

Ketiga tersangka, lanjut dia, merupakan oknum nasabah yang diduga memalsukan dokumen pengajuan kredit.

“Ketiga orang ini mengajukan kredit namun dengan data yang dipalsukan,” katanya.

Kejaksaan sendiri, lanjut dia, juga masih mendalami dugaan keterlibatan oknum pegawai BRI dalam perkara ini.

Kusni tidak menjelaskan secara detil modus kredit fiktif yang diajukan oleh ketiga tersangka.

Namun menurut dia, perhitungan sementara akibat tindak pidana pencurian uang negara itu mencapai sekitar Rp28 miliar.

Kusnin menambahkan tersangka dalam kredit fiktif ini juga masih dimungkinkan bertambah seiring pengembangan penyidikan. (jwn5/ant)

BACA JUGA  Kejati Jateng Koordinasikan Rencana Pelaksanaan Eksekusi Mati

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...