Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Kembalikan Jabatan Kades 8 Tahun

Mujib Rahmat Politisi Golkar
Mujib Rahmat Politisi Golkar
Mujib Rahmat Politisi Golkar

Kendal, Jowonews.com – Para kepala desa di Kendal minta masa jabatan kepala desa dikembalikan delapan tahun. Selain itu maksimal kades bisa menjabat selama dua periode alias 16 tahun. Masa jabatan enam tahun selama tiga periode dinilai memberatkan para kades.

“Dalam reses saat ketemu kades dan perangkat desa, banyak usulan terkait masa jabatan kades,” ujar anggota Komisi II DPR RI Mujib Rohmat saat bertemu para wartawan petang tadi.

Mujib mengaku menerima keluhan dari para kades terkait masa jabatan enam tahun tiga periode. Para kades mengeluhkan besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk pencalonan jika masa jabatannya enam tahun. Dia mengistilahkan luka akibat pilkades belum sembuh jika masa jabatan kades hanya enam tahun. Pihaknya siap menyalurkan aspirasi para kades usai reses.

Selain mengeluhkan masa jabatan, para kades dan perangkat desa juga resah dengan isu penarikan tanah bengkok yang selama ini digarap. Penarikan tanah bengkok dinilai tidak menyejahterakan kades dan perangkat desa.

“Kecuali dana untuk desa sudah maksimal diatas Rp1,4 milar, bengkok ditarik nggak masalah,” ujar politisi asal Golkar ini. (JN09)

BACA JUGA  Selewengkan Rp97,5 Juta, Kades Kebonagung Dibui 1,5 Tahun

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...