Jowonews

Kemnaker RI Sebut Omnibus Law Mampu Serap Tiga Juta Tenaga Kerja per Tahun

JAKARTA, Jowonews.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI memperkirakan omnibus law Cipta Kerja mampu menyerap tenaga kerja hingga tiga juta jiwa per tahun.

“Kalau sekarang ini kan per tahun kira-kira bisa menciptakan 2,5 juta. Kita berharap dengan omnibus law ini bisa menaikkan 2,7 juta hingga tiga juta tenaga kerja,” kata Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis.

Terkait dengan sejumlah pasal yang dianggap kontroversi dan kemungkinan hak-hak buruh yang berpotensi dicuri dengan kehadiran omnibus law, pemerintah masih melakukan kajian mendalam.

Ida menjelaskan Kemnaker telah berusaha karena yang masuk ke omnibus law tersebut tidak hanya Undang-Undang 13 Tahun 2013 tetapi ada juga Undang-Undang BPJS dan lainnya karena sebagai bentuk perlindungan.

“Kami memang ingin memperluas lapangan kerja buat yang menganggur dan angkatan kerja baru,” katanya.

Ia mengatakan setiap tahun tercatat 2,5 juta angkatan kerja baru yang membutuhkan lapangan pekerjaan. Kehadiran omnibus law Cipta Kerja diharapkan mampu mengatasi masalah itu sekaligus memberikan perlindungan kepada yang sedang eksis bekerja.

Terkait dengan hitungan atau pengaturan upah yang akan diterima oleh pekerja, politikus PKB tersebut mengatakan hal itu diatur atau ditetapkan oleh gubernur di masing-masing daerah.

“Jadi upah itu ada upah minum provinsi kemudian ada upah untuk usaha padat karya dan upah bagi usaha mikro kecil,” katanya.

Pada kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan UU Cipta Kerja bakal mendongkrak pendapatan per kapita warga Indonesia yang saat ini Rp4,6 juta per bulan menjadi sekitar Rp7 juta per bulan.

“Sekarang ini pendapatan Indonesia per kapita Rp4,6 juta per bulan. Diharapkan dengan diketoknya UU Cipta Kerja, maka ini akan memperbaiki simplifikasi, harmonisasi regulasi dan perizinan,” kata dia. (jwn5/ant)

BACA JUGA  Jelang Hari Buruh, KSPI Suarakan Penolakan terhadap Omnibus Law

Bagikan:

Google News

Dapatkan kabar terkini dan pengalaman membaca yang berbeda di Google News.

Berita Terkait