Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Kemplang Pajak Rp 2,3 M, Pengusaha Korea Disandera

Ilustrasi Bayar Pajak
Ilustrasi Bayar Pajak
Ilustrasi Bayar Pajak

SALATIGA, Jowonews.com- Direktorat Jenderal ( Ditjen) Pajak bersama Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta kepolisian, sepanjang tahun 2015 lebih tegas. Mereka telah menyandera (gijzeling) penanggung ( pengemplang) pajak sebanyak 22 orang.

Ditjen Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Penanaman Modal Asing ( PMA) IV Jakarta, Rizaldi mengatakan, tahun ini merupakan tahun pembinaan pajak. Dimana bagi wajib pajak yang masih menunggak diiminta untuk melunasi kewajibannya.  

Namun bila setelah beberapa kali mendapat peringatan secara tertulis, namun tidak diindahkan, maka akan melakukan tindakan dengan melakukan penyanderaan. Menurut dia, penyanderaan terhadap pengemplang pajak, minimal tunggakannya sebesar Rp 100 juta.

Dijelaskan dia, tahun 2015 ini, ada 22 pengusaha, dua diantaranya warga asing ( Korea) yang disandera karena mengempalng pajak. Dari ke-22 orang itu, sembilan orang diantaranya saat ini masih disandera dan dititipkan ke sejumlah rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan ( lapas).

“Sembilan orang yang kami sandera, kami titipkan di sejumlah rutan di Pangkal Pinang, Salemba, Malang, Cikarang dan Salatiga,” imbuhnya. Ditambahkan dia, salah satu dari ke-22 pengemplang pajak yang disandera dan dititipkan di Rutan Salatiga itu adalah warna negara Korea berinisial KJY (50) yang menjabat sebagai direktur utama di sebuah perusahaan asing yang bergerak di bidang industri tekstil dan pakaian jadi ini memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 2,3 miliar.

“Yang bersangkutan kami sandera Rabu (26/8) sore kemarin, kami  bersama Polres Salatiga dan Kemenkumham.  Yang bersangkutan langsung kami titipkan di Rutan Salatiga,” ujar Rizaldi saat ditemui wartawan usai menjenguk penunggak pajak di Rutan Salatiga, Kamis (27/8) siang.

Penyanderaan dilakukan berdasarkan surat izin penyanderaan dari Menkeu No. SR-2033/MK.03/2015 tanggal 4 Agustus 2015. Dalam kesempatan itu, selain Rizaldi, hadir pula Kabid P2 Humas Kanwil DJP Jakarta Budi Kristiadi, Direktur Pembinaan Narapidana dan Pelayanan Tahanan Depkumham Imam Suyudi, Kabid Keamanan Depkemenkumham Jateng Iwan Pramono, Kalapas Salatiga Faizol Ansori dan Wakapolres Salatiga Kompol Iwan Irmawan.

BACA JUGA  Tahun 2015, Diprediksi Puncak Penyebaran DBD

Dijelaskan Rizaldi, Dirjen Pajak memiliki waktu penyanderaan hingga 60 hari dan bisa diperpanjang bila tidak ada upaya untuk mengembalikan tunggakan pajak tersebut. ”Namun penanggung pajak yang disandera dapat dilepas bila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, dan jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perintah penyanderaan telah terpenuhi berdasarkan putusan pengadilan,” jelasnya.

Sementara,  Kabid P2 Humas Kanwil DJP Jakarta Budi Kristiadi menambahkan, dari kasus ke-22 pengemplang pajak ini, potensi tunggakan sebesar Rp 53,244 miliar. Dari tunggakan sebesar itu, yang sudah dikembalikan ke negara sebesar Rp 23,897 miliar. ”Tujuan dari penyanderaan ini untuk memberikan efek jera kepada para penunggak pajak. Diharapkan dengan penyanderaan ini, wajib pajak segera melunasi utang pajaknya,” ujarnya.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...