Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Ketua DPRD Jateng Diduga Terlibat Korupsi Bansos

Rukma Setyabudi (Ketua DPRD Jateng). (Foto : Hariansemarang)
Rukma Setyabudi (Ketua DPRD Jateng). (Foto : Hariansemarang)
Rukma Setyabudi (Ketua DPRD Jateng). (Foto : Hariansemarang)

SEMARANG, Jowonews.com—Nama Rukma Setyabudi, Ketua DPRD Jateng, kembali disebut terlibat dalam kasus korupsi Bansos Kebumen 2008. Nama tersebut kembali muncul dalam sidang perdana terdakwa Sutikno dan Daryanto, dua warga Kebumen di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7).

Keterlibatan Rukma diduga sebagai aktor yang memerintahkan pencairan dana bansos yang kemudian dikorupsi untuk biaya pemenangan pilkada Bibit-Rustri 2008.

Kedua warga yang mengkordinir pengajuan dana bansos itu disidang dan didakwa korupsi. Mereka didakwa korupsi bersama Riyanto (mantan anggota DPRD Jateng periode 2004-2009 dan pengurus PDIP Purbalingga) serta Desi Akhiriyanto alias Bagong (mantan sopir Rukma Setyabudi) atas pemotongan dana bansos bidang keagamaan dan bidang pendidikan. Akibat perbuatannya, kerugian negara sebesar Rp 207 juta.

Sutikno dan Daryanto ditawari oleh Riyanto dan Untung Suparyono untuk mengajukan bansos, dengan syarat berapapun dana yang dicairkan, penerima bansos hanya berhak mendapatkan Rp 5 juta saja.

“Berapa pun dana bansos yang turun dari Gubernur Jateng, pembuat proposal hanya berhak menerima Rp 5 juta saja, karena sisanya akan diserahkan ke Fraksi PDI Perjuangan Jateng untuk mensuksekskan Pilgub Bibit Rusrti 2008,” sebut saksi Riyanto dalam dakwaan yang dibacakan JPU.

Atas hal itu diajukan sejumlah proposal bansos oleh kedua terdakwa lewat saksi Riyanto. Proposal lalu diberikan ke saksi Bagong dan diajukan lewat Agus Dwi Utomo, Kabag Perbendaharaan pada Biro Keuangan Sekda Provinsi Jateng dengan mengatakan sebagai titipan Drs Rukma Setya Budi selaku Ketua Komisi D DPRD Jateng. Pada sampul proposal sendiri telah tertulis nominal uang yang tercantum.

“Seharusnya Biro Keuangan hanya menyetorkan proposal permohonan saja tanpa merekan proposal yang disertai nilai karena yang menentukan adalah tim pengkaji. Akan tetapi karena ada perintah Rukma Setyabudi proposal itu dicairkan dananya,” kata JPU.

BACA JUGA  Pejabat Pemkab Kendal Didakwa Selewengkan Pajak Galian C

Dana bansos lalu cair untuk 6 penerima. Uang dikumpulkan panitia pembangunan mushola oleh terdakwa Daryanto sebesar Rp 240 juta lalu diserahkan ke Sutikno. Sesuai kesepakatan, dana bansos hanya diberikan masing-masing Rp 5 juta.

“Dari total Rp 240 juta yang seharusnya diterima dipotong sekitar Rp 33 juta sementara sisanya sebedar Rp 207 juta diminta terdakwa Daryanto. Uang diserahkan ke Riyanto untuk diteruskan ke Bagong,” kata JPU.

Sementara atas pemotongannya, terdakwa Daryanto diketahui menerima uang ucapan terima kasih dari masing-masing panitia pembangunan mushola sebesar Rp 2,9 juta. Namun belakangan, uang itu diberikan ke orang lain karena bersedia dipinjami rekening buku tabungan.

Kedua terdakwa didakwa primair melanggar Pasal 2 ayat 1 UU nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ko Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Subsidair dijerat Pasal 3 UU yang sama.

Atas dakwaan itu, tim penasehat hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Sidang sementara ditunda dan akan kembali digelar pada Senin (27/7). (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...