Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Ketua Golkar Salatiga Segera Diserahkan Kejari

SALATIGA, Jowonews.com– Berkas perkara kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bantuan untuk partai politik ( banpol) yang menyeret Ketua DPD Partai Golkar (PG) Salatiga, Agung Setiyono sebagai tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga.

Dengan lengkapnya berkas pemeriksaan tersebut, penyidik Polres Salatiga akan segera melimpahkan Agus Sutiyoso bersama berkas dan barang bukti (BB) ke Kejari Salatiga.

Kapolres Salatiga AKBP Yudho Hermanto mengatakan, setelah sempat dikembalikan untuk melengkapi kekurangan (P19), berkas Agung akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. “Dalam waktu dekat, di bulan Januari ini, akan kami limpahkan ke kejaksaan,” ujar Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, dalam menanggani kasus ini, penyidik mendatangkan tim ahli untuk melakukan audit kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan Agung. Dari hasil audit, ada penyimpangan dana bantuan untuk partai politik yang tidak sesuai dengan peruntukkannya sebesar Rp 130 juta.

Dari kerugian negara itu, penyidik kemudian menyita barang bukti  uang Rp 130 juta dari Agung. “ Barang bukti, berkas dan tersangka dalam waktu dekat kami limpahkan, pelimpahan tahap kedua di Kejaksaan,” imbuhnya.

Diketahui Polres Salatiga  menetapkan  Agung Setiyono yang merupakan Ketua DPD Partai Golkar Salatiga sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana bantuan politik ( Banpol) ke DPD Partai Golkar Salatiga.

Penetapan Agung  mantan anggota DPRD Salatiga periode 2009-2014 ini dilakukan setelah  penyidik menggelar pemaparan kasus ( ekpos) tersebut,  pada Februari 2015 lalu. Dari hasil ekpos, petugas memiliki cukup bukti tentang adanya dugaan penyimpangan dana Banpol  yang berasal dari APBD itu. Ditemukan kerugian negara sekitar Rp 105 juta, karena ada pengeluaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Kasus ini bergulir setelah Kepala Sekretariat DPD Partai Golkar Kota Salatiga, Gancar Widarso melaporkan Agung Setiyono  ke Mapolres Salatiga atas dugaan penggelapan dana partai. Dugaan penggelapan itu terhitung mulai tahun 2010-2013 dengan total sekitar Rp 183 juta.

Pelaporan yang dilakukan Widarso dilakukan langsung kepada Kapolres Salatiga saat itu, AKBP Dwi Tunggal Jaladri, disertai penyerahan satu bendel laporan penyalahgunaan keuangan Partai Golkar. (JN01/JN03)

BACA JUGA  Gubernur Sepakati UMK Salatiga

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...