Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Ki Dalang Joko Edan Pakai Sabu Agar Selalu Fresh!

SEMARANG, Jowonews.com – Ki Dalang Joko Edan atau Djoko Hadiwijoyo (68) harus mendekam di sel tahanan Polda Jateng. Joko Edan diringkus polisi lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Djoko Edan yang dikenal masyarakat dengan sabetan dan wayang ‘goro-goronya’ itu ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) di tempat tinggalnya di Kawasan Pudak Payung, tepatnya di Jalan Karanganyar Nomor 7 RT 03 RW 03, Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Selasa (27/9).

Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadiresnarkoba) Polda Jateng, AKBP Cornelius Wisnu Aji, mengungkapkan, meski saat digeledah Joko tidak sedang menggunakan barang haram jenis sabu, namun di dalam rumahnya, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,4 gram.

Barang terlarang itu ditemukan, setelah tim penyidik Ditresnarkoba Polda Jateng, melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sabu tersebut ditemukan di sebuah tempat atau brankas yang berada di kamar rumah tersangka.

“Pada saat kita tangkap, dia (tersangka) tidak menggunakan (sabu). Namun, saat dites urine dia positif. Satu hari sebelumnya menggunakan. Kalau BB (barang bukti) ada di dalam brangkas rumahnya,” ungkap Wisnu di Kantor Ditresnarkoba Polda Jateng Jalan Wahid Hasyim, Kawasan Tanah Putih, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (29/9).

Wisnu Aji menjelaskan, saat ini pihaknya masih berusaha melakukan pengusutan dan pendalaman atas kasus tersebut.(jn03/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...