PATI, Jowonews.com – Cara premanisme kembali dilakukan perusahaan pembiayaan (leasing) dalam praktek bisnisnya. Yang menjadi korban kali ini adalah Nur Kamal (40) warga Desa Puri, Pati. Korban, yang sedang berada di rumah, Sabtu (3/10) lalu didatangi beberapa orang yang mengaku kolektor Adira Finance di Jalan Kiai Saleh, tepatnya barat SMP Negeri 8 Pati.
Dibawah ancaman ketiga kolektor, korban tak berdaya menyerahkan surat-surat dan kunci motor miliknya yang menunggak angsuran. “Saya turut dibawa ke kantor Adira untuk tanda tangan surat penyerahan,” katanya.
Tidak terima motornya dirampas, korban didampingi sejumlah kerabatnya Senin ( 5/10) mendatangi kantor Adira untuk menyelesaikan masalah sengketa jual beli tersebut. Namun, pihak Adira menolak bernegosiasi.
Ketiganya akhirnya balik kanan dan mengadu ke Mapolres Pati. Selain mengadukan aksi perampasan terhadap motor, korban juga meminta polisi menindak tegas perusahaan Adira karena menerapkan cara premanisme dalam menangani nasabahnya.
Salah seorang kerabat korban, Mustaqim menegaskan sesuai pasal 7 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 eksekusi barang yang memiliki akta jaminan fidusia harus terlebih dulu diajukan secara tertulis ke Kepolisian setempat. “Adira tidak menunjukkan surat pemberitahuan ke Kepolisian saat mengambil barang,” ujarnya.
Selain itu, saat motornya diambil, korban tidak menunjukkan identitas serta surat tugas eksekusi. Hal inilah yang dianggap Adira menggunakan kaki tangan preman dalam eksekusi barang.
Atas aksi premanisme yang dilakukan Adira, Mustaqim menegaskan akan menggelar unjuk rasa di Kantor Adira Finance, di Jalan Kiai Saleh Rabu (7/10) pukul 09.00. “Kami ingin ada tindakan tegas terhadap Adira,” tegasnya.
Dia mendesak Polisi menindak tegas perusahaan leasing itu karena telah melanggar Undang-Undang No 42 Tahun 1999 serta Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2011. Saat dikonfirmasi, Kasat Intelkam Polres Pati AKP Sugeng mengatakan, pihaknya akan mendalami laporan korban. “Kami belum bisa bicara apa-apa, tapi yang jelas setiap pelanggaran hukum akan ditindak tegas,” tegasnya. (JN03)