Jowonews

Logo Jowonews Brown

Korupsi Bansos, Joko Sebut BPKP Terima Suap

ILustrasi Korupsi

wpid-94894-korupsi-tersangkut-wabup-cirebon-dinonaktifkan-dari-pdi-perjuangan.jpgSEMARANG, Jowonews.com—Joko Mardiyanto, mantan Kepala Biro Binsos Setda Prov Jateng menyebut Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menerima suap atas kasus korupsi bansos Pemprov Jateng 2011. Hal tersebut diungkapkannya ketika menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi bansos yang melibatkan lima aktivis mahasiswa di Pengadilan Tipikor, Semarang, Rabu (26/8).

Joko mengatakan, suap dilakukannya atas perintah mantan Kepala Biro Keuangan Agoes Soeranto—akrab disapa Agus Kroto. Agoes, lanjutnya, memerintahkan agar dirinya memberikan uang ke Sumarno (Kabag Akutansi Biro Keuangan) untuk diberikan ke seorang oknum di BPKP Jateng. Suap dimaksudkan, lanjutnya, agar BPKP yang pada 2012 mengaudit investigasi itu mengamankan laporannya.

“Di SMS Pak Agus Kroto pada 14 November 2012 dan meminta Rp25 juta lagi agar diserahkan ke Pak Sumarno untuk diberikan ke BPKP yang mengaudit. Sebelumnya juga meminta Rp30 juta untuk hal yang sama. Uang Rp30 juta dan Rp25 juta itu diserahkan ke Pak Sumarno lewat staf Binsos bernama M Azis,” terang Joko yang mengaku kalau uang tersebut berasal dari hasil tabungan Lebaran staf Binsos.

Sementara itu, saksi Joko Soeryanto, mantan Kabag Kesra Biro Binsos, yang juga ketua tim pengkaji mengakui, meloloskan proposal karena adanya nota dinas dari Kabiro Keuangan lewat jalur khusus.

“Pada tahun 2011 proposal jalur umum sekitar 1.500 dan diloloskan di bawah 1.000 lewat Biro Binsos dengan anggaran Rp3 miliar dari total Rp23 miliar. Sisanya Rp23 miliar lewat jalur khusus atau sekitar 80 persen lebihnya,” kata saksi mengakui, jika proposal-proposal itu faktanya fiktif.

Saksi lain yang dihadirkan, Agoes Soeranto mengatakan, selaku Kabiro Keuangan, pihaknya hanya memeriksa sebagian dari kelengkapan pengajuan proposal. Ketika disinggung mengenai BAP yang menyatakan bahwa sebagian besar proposal yang diajukan merupakan titipan dari anggota DPRD, Agoes menyangkalnya. Dia menerangkan, pengajuan proposal bansos itu melalui fraksi anggota DPRD Prov Jateng.

BACA JUGA  Korupsi Kunker, Kejari Mulai Garap Setwan Kabupaten Semarang

“Itu juga dititipkan oleh staf mereka (anggota DPRD) lewat TU kami, dan itu kami proses seperti arahan pimpinan. Maka dari itu, saya langsung berikan nota dinas dan limpahkan ke tim verifikasi. Kami hanya mengatur nominal pengajuan proposal bansos saja,” ujarnya.

Disinggung soal SMS-nya ke Joko Mardiyanto untuk suap ke BPKP oleh majelis hakim, Agoes Soeranto mengelak. Agoes hanya menjawab singkat, tidak. Namun hal tersebut tidak dilanjutkan karena majelis hakim tidak melakukan konfrontasi terhadap saksi lain.

Seperti diketahui, kelima aktivis mahasiswa tersebut didakwa korupsi dan merugikan keuangan negara sebesar Rp350,5 juta atas perkara penyimpangan dana bantuan sosial Pemprov Jateng 2011. Kelimanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP atau subsider melanggar Pasal 3 dalam Undang-Undang yang sama.

Dalam aksinya, kelima aktivis mahasiswa tersebut mengajukan proposal permohonan dana bansos kepada Pemprov Jateng dengan mengatasnamakan LSM atau ormas tertentu untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan. Namun setelah dana hibah turun, ternyata kegiatan di proposal tersebut fiktif dan alamat LSM atau ormas yang digunakan untuk pengajuan proposal juga alamat fiktif seperti lahan kosong, rumah makan, dan SPBU. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...