Jowonews

Logo Jowonews Brown

Korupsi Rp69 Juta, Mantan Kades Rowoboni Dihukum Setahun Penjara

ILustrasi Korupsi
ILustrasi Korupsi
ILustrasi Korupsi

Semarang, Jowonews.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada mantan Kepala Desa Rowoboni Niyar Malik dalam kasus dugaan korupsi dana kas desa hasil sewa tanah banda desa.

Selain pidana penjara, Niyar Malik juga dikenai denda sebesar Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan. Tak hanya itu, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp69,3 juta subsidair dua bulan penjara.

”Menjatuhkan pidana satu tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan,” kata hakim, Rabu (22/10).

Majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 1 tahun 4 bulan penjara.

Dalam perkara ini, Niyar yang menjadi kepala desa pada periode 1998-2006 didakwa melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri sehingga merugikan keuangan negara Rp 73,9 juta saat menjabat kades. Uang sewa yang se­mestinya masuk kas desa malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas putusan hakim tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut menyatakan menerima.(JN05)

BACA JUGA  Dua Terdakwa KONI Masih Minta Keringanan Hukuman

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...