Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Kotak Kosong Pilkada Pati Kalah di MK

PATI, Jowonews.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, segera menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah 2017 menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima permohonan Gerakan Masyarakat Pati, Selasa.

“Dengan adanya putusan MK hari ini (4/4), yang amar putusannya menyatakan permohonan penggugat tidak dapat diterima, maka memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan pasangan calon terpilih,” kata Anggota KPU Pati Supriyanto, Selasa (4/4).

Ia menjelaskan berdasarkan peraturan KPU nomor 7/2016, bahwa KPU Pati memiliki waktu selama tiga hari setelah putusan MK untuk melakukan penetapan pasangan calon terpilih. Langkah yang ditempuh, kata dia, akan segera menggelar rapat pleno KPU terkait dengan putusan MK itu.

Gugatan yang dilayangkan relawan kotak kosong terhadap hasil Pilkada Pati ke MK, terkait dengan dugaan upaya penjegalan dan intimidasi terhadap warga serta adanya dugaan praktik politik uang hingga rekayasa pemenangan.

Adapun amar putusan MK, yakni mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan, sedangkan putusan yang kedua menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Pilkada Kabupaten Pati pada 15 Februari 2017 dimenangkan oleh pasangan Haryanto-Saiful Arifin dengan 519.675 suara atau 74,51 persen, sedangkan kotak kosong 177.762 suara atau 25,49 persen dari 697.437 suara sah dari 21 kecamatan. (jwn5/ant)

BACA JUGA  Paslon Mulai Tebar Uang Rp 25 Ribu-Rp 100 Ribu

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...