Jowonews

Logo Jowonews Brown

KPK Periksa Lima Saksi E-KTP untuk Andi Narogong

JAKARTA, Jowonews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa lima saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP Elektronik/KTP-E) 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

“Lima orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong ,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (13/4).

Lima saksi yang diperiksa itu, yakni dua orang wiraswasta masing-masing Vidi Gunawan dan Setyo Dwi Suhartanto, Direktur Produksi Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Yuniarto, Dosen Tetap Institut Teknologi Bandung (ITB) Munawar Ahmad, dan Staf Subdit Monitor Evaluasi dan Pengawasan Kependudukan Direktorat Perkembangan Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Dian Hasanah.

Dalam persidangan KTP-e, KPK telah masuk pada tahap pembuktian terkait indikasi penyimpangan yang terjadi pasa saat proses pengadaan proyek tersebut.

Menurut Febri, konstruksi besar dari perkara ini adalah pertama terkait perencanaan anggaran dengan segala informasi yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya dan yang kedua pada tahap pengadaan.

“Kami akan mulai membuktikan, Jaksa Penuntut Umum akan mulai membuktikan indikasi penyimpangan yang terjadi pada proses pengadaan tersebut, tentu beberapa aktor juga masih terkait dengan proses penganggaran karena ada aktor-aktor yang diduga mengawal anggaran hingga implementasi proyek KTP-E ini,” ucap Febri. (jwn5/ant)

BACA JUGA  Setnov Dilaporkan ke KPK

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...