Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

KPU Ajukan Tambahan Dana Pilwalkot Semarang 5 M

KPU Kota Semarang saat melakukan konferensi pers dengan wartawan. Lembaga penyelenggara pemilu ini mengajukan tambahan anggaran Pilwalkot 2015 Rp5 miliar. (Foto : Dok Jowonews)
KPU Kota Semarang saat melakukan konferensi pers dengan wartawan. Lembaga penyelenggara pemilu ini mengajukan tambahan anggaran Pilwalkot 2015 Rp5 miliar. (Foto : Dok Jowonews)
KPU Kota Semarang saat melakukan konferensi pers dengan wartawan. Lembaga penyelenggara pemilu ini mengajukan tambahan anggaran Pilwalkot 2015 Rp5 miliar. (Foto : Dok Jowonews)

Semarang, Jowonews.com – Pelaksanaan Pilwalkot Semarang 2015 masih dihentikan sementara menunggu pengesahan Perpu No 1 Tahun 2014 oleh DPR RI. Sambil menunggu pengesahan, KPU Kota Semarang mengajukan anggaran dalam RAPBD 2015. Lembaga penyelenggara pemilukada ini mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp5 miliar.

Ketua KPU Kota Semarang Henry Wahyono menerangkan, sesuai Surat Edaran KPU Pusat No 1667/KPU/XI/2014 tertanggal 4 November, kabupaten/kota yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2015, pelaksanaan pemilihannya secara serentak pada 2015. Penetapan hari, tanggal, dan bulan pemilihan kepala daerah serentaknya menunggu keputusan KPU selanjutnya.

‘’Kota Semarang sendiri, jabatan wali kota akan berakhir pada 19 Juli 2015. Artinya sekitar bulan Mei 2015 harus sudah ada pemilihan wali kota baru. Tapi, kita akan menunggu edaran KPU Pusat lagi untuk mengetahui kapan waktu pemilihan serentak seluruh Indonesianya dilakukan,’’ kata Henry Wahyono, Jumat (7/11/2014).

Dalam edaran KPU Pusat, petunjuk teknis terkait dengan penyusunan program, jadwal, dan tahapan pemilukada akan diberitahukan lebih lanjut. Namun dalam edaran tersebut, KPU provinsi dan kabupaten/kota juga diperintahkan untuk menyiapkan alokasi anggaran pemilukada. Sehingga koordinasi dengan pemerintah daerah harus tetap dilanjutkan terkait penyediaan anggaran.

‘’Koordinasi dilakukan harapannya agar anggaran dapat ditetapkan dalam APBD Tahun 2015. Sebab seperti diketahui, seluruh pemerintahan daerah di Indonesia saat ini sedang membahas RAPBD 2015,’’ terangnya.

Menurut Henry Wahyono, kebutuhan anggaran pemilukada mesti dipastikan masuk APBD, agar begitu Perpu disahkan dananya siap dan pemilihan bisa dilaksanakan. Sebab kalau terlanjur APBD disahkan, dipastikan tahapan proses pelaksanaan pemilukada akan kacau, terancam tak bisa dilaksanakan di 2015.

KPU Kota Semarang sendiri, katanya, sudah melakukan koordinasi dengan Pemkot dan DPRD Semarang. Pihaknya memperhitungkan Pilwalkot Semarang 2015 akan berlangsung dua putaran, dengan pengajuan anggaran sebesar Rp41 miliar. Namun dalam proses pembahasan RAPBD 2015 KPU mengajukan lagi tambahan Rp5 miliar.

BACA JUGA  Pengamat: Hendi-Ita Terlalu Tangguh untuk Dilawan

‘’Dalam Perpu, aturan baru tentang metode kampanye diatur untuk kegiatan debat publik antar calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, menjadi difasilitasi oleh KPU dengan dana dari APBN. Sehingga kami mengajukan tambahan anggaran,’’ ungkapnya.

Termasuk pemasangan alat peraga kampanye, iklan di media massa cetak dan media massa elektronik, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan, juga difasilitasi oleh KPU. ‘’Tapi semua ini berlaku hanya selama masa kampanye,’’ tegasnya.

Di luar sebelum adanya aturan dan jadwal kampanye, para calon kepala daerah dipersilakan melakukan kegiatan yang bersifat kampanye. Misalnya untuk mensosialisasikan diri dan program-program yang akan diusung. ‘’Sebelum adanya peraturan kampanye silakan saja, itu bisa untuk sekaligus mensosialisakan agar masyarakat menjadi tahu, bahwa akan ada pemilihan kepala daerah,’’ tandasnya.

Henry menambahkan, jadwal dan tahapan kampanye yang sebelumnya disusun KPU, secara otomatis menjadi tak bisa dilaksanakan, dengan adanya perintah KPU Pusat untuk menunggu jadwal pemilukada serentak. Sehingga juga secara otomatis tahapan proses Pilwalkot Semarang dihentikan sementara.

Sebelumnya pemungutan suara Pilwalkot Semarang 2015 putaran pertama ditetapkan pada hari Minggu, 12 April 2015, mulai pukul 07.00 – 13.00. Sementara pemungutaran suara putaran kedua pada hari Minggu, 14 Juni 2015 dengan waktu yang sama. (JN06)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...