Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

KPU dan Satpol tak Berdaya, Alat Peraga Kampanye Marak

pilkadaSOLO, Jowonews.com – Menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) 9 Desember, Kota Solo mulai rampai alat peraga kampanye (APK) pasangan bakal calon (balon) kepala daeran (Kada). Namun sayang, meski banyak terpasang ditempat-tempat yang tidak resmi dan menimbulkan kesan kumuh, KPU tidak bisa bertindak. Sebab, sampai sekarang belum ada penetapan pasangan calon.

“Kalau sebelum ada penetapan pasangan calon ya bukan ranahnya KPU untuk mengambil tindakan. Namun menjadi kewenangan Pemkot untuk menindak. Saya rasa Pemkot bisa bertindak berdasarkan peraturan yang ada di dalamnya, seperti Perwali Nomor 2 Tahun 2009 atau peraturan yang lain yang bisa digunakan sebagai dasar. Apalagi jika menyangkut aspek keindahan dan ketertiban, saya pikir itu sudah cukup,”ungkap Ketua KPU Kota Solo, Agus Sulistyono Senin (17/8).

Agus menambahkan, selama belum ada penetapan, keberadaan spanduk dukungan maupun spanduk yang bergambar pasangan balon pilkada  hanyalah sebagai salah satu bentuk ruang ekspresi masyarakat. Sehingga KPU tidak bisa menindak.

Baru setelah ada penetapan balon menjadi calon, KPU dan Panwaslu dan Pemkot bisa mengambil tindakan. Apalagi di pilkada tahun ini KPU yang memiliki kewenangan untuk memasang atribut kampanye paslon, termasuk mengatur jumlah alat peraga kampanye (APK) dan juga titik pemasangan.

“Sesuai tahapan, pemasangan APK dilakukan tiga hari setelah penetapan. Itupun KPU yang melakukan, dari tim kampanye tidak boleh memasang sendiri. Begitu juga dengan masyarakat, kami harap memahami dan menaati aturan yang ada. Jangan sampai mereka yang dirugikan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo, Arif Darmawan mengatakan, pihaknya tidak bisa menertibkan semua spanduk maupun atribut pasangan balon pilkada. Pasalnya, belum ada penetapan dari KPU.

BACA JUGA  Seleksi Pj Kepala DaerahSe-Jateng Pekan Depan

“Kecuali kalau dipasang di white area. Dimana sesuai ketentuan Perwali white area memang tidak boleh dipasang apapun. Tapi kalau di lokasi lain, misalnya di halaman rumah balon atau rumah saudaranya ya nggak apa-apa. Kan belum ditetapkan, kami juga tidak bisa menindak,” jelasnya.

Terkait penertiban APK setelah penetapan pun, lanjutnya, Satpol PP hanya akan menertibkan APK yang sudah ditandai oleh Panwaslu. Dimana penandaan tersebut sekaligus menyatakan bahwa APK tersebut melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015.

“Kami sudah minta Panwas bikin stiker bahwa ini melanggar Perwali dan PKPU. Nanti kita sama-sama menertibkan dengan KPU dan Panwaslu selaku instansi pembina, kami sebagai penegak Perda dan kepolisian sebagai penegak hukum,” pungkasnya. (JN01)

 

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...