MAGELANG, Jowonews.com—KPU Kota Magelang berjanji segera membenahi penataan alat peraga kampanye (APK) sebelum Idul Adha. Untuk diketahui, saat ini soal APK masih terjadi karut-marut. Utamanya, pada penempatan APK. Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto Amron menuturkan, banyak kendala teknis yang dihadapi di lapangan.
“Kita (KPU Kota Magelang, red) sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak. Terutama, dengan Desk Pilkada Pemkot Magelang yang diketuai Sekda Sugiharto maupun pihak ketiga yang menjadi mitra kami dalam pemasangan APK. Intinya, semua persoalan akan kita selesaikan. Targetnya, Rabu (23/9) harus sudah tuntas,” kata Basmar, Senin (21/9).
Menurut Basmar, pemasangan APK pasangan calon wali kota dan wakil wali kota kerap berada di titik-titik terlarang. Seperti penggunaan tiang telepon, tiang listrik, dan pohon. Hal itu terjadi karena pihak ketiga kurang paham aturan. Juga detail teknis lainnya.
“Persoalannya tidak hanya pihak ketiga yang sebagian tidak mengerti aturan. Tapi juga karena pihak ketiga itu tidak membawa bambu dan alat lain. Akhirnya, satu sisi pasang pakai tiang pancang, sisi lain menggunakan tiang telepon atau tiang listrik.” Menyikapi hal itu, lanjut Basmar, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Panwaslu maupun pihak pasangan calon.
Terkait hal itu, lanjut Basmar, pihaknya tak berkeberatan jika DPRD Kota Magelang bakal memanggil ia dan jajarannya. Basmar berpendapat, hal itu justru positif untuk dijadikan evaluasi ke depan.
Terpisah, tim sukses pasangan calon Joko Prasetyo-Priyo Waspodo (Segoro Joyo), Samsuri, mengaku masih menemukan adanya spanduk yang hilang. Jika minggu lalu di daerah Bayeman, kini di Kelurahan Panjang dan Jalan Pierre Tandean. Ia juga komplain, spanduk paslon nomor urut 3, kerap tertutup spanduk calon lain.
“Kenapa spanduk kami yang selalu jadi korban. Selain kerap hilang, spanduk kami (Segoro Joyo, red) banyak tertutup dengan spanduk lain.” Terkait hal itu, ia meminta KPU, Panwaslu, maupun aparat hukum lainnya, untuk bertindak.
Menyikapi keluhan tersebut, Basmar mengaku sudah berkoordinasi dengan Panwaslu, aparat hukum, maupun Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T). “Kita telah laporkan persoalan hilang tersebut ke aparat terkait. Soal spanduk yang tertutup spanduk lain, kita sudah berkoordinasi dengan BP2T agar tidak memasang spanduk lain, di tempat reklame yang kita gunakan untuk sosialisasi pilwalkot.”
Direktur Lembaga Demokrasi Peduli Pemilu (LDPP) Kota Magelang Slamet Rochim menjelaskan, berdasarkan pantauan pihaknya, banyak pemasangan APK tidak seizin pemilik tempat.
“Kalau itu yang terjadi, KPU melanggar UU Pemilu RI Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 66 ayat 6, di situ disebutkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus seizin pemilik tempat tersebut,” ujar Slamet. (JN01)