Jowonews

Logo Jowonews Brown

KPU Jateng Siap Laksanakan Pilkada Lewat DPRD

Surat Suara Pilkada

Semarang, Jowonews.com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah akan mengikuti aturan poisitif yang berlaku terkait dengan mekanisme pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

“Selaku penyelenggara pemilu, kami dalam posisi siap melakukan apapun keputusan politik yang diputuskan menjadi Undang-Undang, tidak ada persoalan,” kata anggota KPU Jateng Hakim Junaedi,kemarin.

Hal tersebut disampaikan Hakim menanggapi putusan Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (26/9) dini hari, yang menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Menurut dia, jajaran KPU Jateng tetap melakukan berbagai persiapan pelaksanaan pilkada di 17 kabupaten/kota di Jateng yang akan digelar pada 2015 sambil menunggu tindak lanjut pengesahan RUU Pilkada.

“Kami juga akan melakukan konsolidasi dan komunikasi dengan KPU RI untuk menentukan langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan terkait dengan realisasi serta pelaksanaan UU pilkada,” ujarnya.

Hakim menjelaskan bahwa konsolidasi dan komunikasi dengan KPU RI itu diperlukan karena struktur kelembagaan KPU bersifat hirarki.

“Sambil menunggu implementasi dan pelaksanaan RUU itu, kami tetap menyiapkan seluruh tahapan pilkada di 17 kabupaten/kota karena masih mengacu pada UU yang lama,” katanya.

Ke-17 daerah di Jateng yang akan melaksanakan pilkada pada 2015 itu adalah Kota Pekalongan, Kota Semarang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Kendal, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Klaten, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Pemalang.

Seperti dibertakan, setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya Rapat Paripurna DPR RI menyetujui penyelenggaraan pilkada dipilih oleh DPRD yang diputuskan melalui voting, pada Jumat (26/9) dini hari.

Dari hasil voting pada rapat paripurna itu, anggota DPR yang menyetujui pilkada langsung sebanyak 135 orang, sementara yang setuju melalui DPRD sebanyak 226 orang dari jumlah total 361 orang.

BACA JUGA  Bakal Ada Balon Gagal, Tapi KPU dan Bawaslu Bungkam

Redaktur : Ahmad Suudi

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...