Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kuota Belum Terpenuhi, PPDB Online Tahap Dua Digelar

SEMARANG, Jowonews.com — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah menegaskan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Negeri “Online” lanjutan atau tahap dua tetap menaati kuota awal yang ditentukan.

“Kami sudah membuka daya tampung dalam PPDB `online`(tahap pertama, red.), tetapi sekarang ternyata daya tampungnya belum terpenuhi,” kata Kepala Disdikbud Jateng Gatot Bambang Hastowo di Semarang, Senin (19//6).

Seiring dengan pengalihan kewenangan SMA sederajat ke pemerintah provinsi, Disdikbud Jateng menyelenggarakan PPDB SMA dan SMK Negeri “online” secara serentak di 35 kabupaten/kota pada 11-14 Juni 2017.

Akan tetapi, ada sekolah-sekolah di banyak kabupaten/kota yang tidak terpenuhi daya tampungnya sehingga Disdikbud Jateng kembali menggelar PPDB Pemenuhan Daya Tampung SMA dan SMK Negeri pada 19-20 Juni 2017.

“Jadi, hanya untuk pemenuhan kuota (sekolah, red.) yang kurang saja. Misalnya, di Kota Semarang tidak ada karena sudah `full` kuotanya, tetapi di Kabupaten Salatiga ada, dan sebagainya,” katanya.

Ia menegaskan Disdikbud Jateng tetap berkomitmen dengan kuota SMA dan SMK negeri yang sudah ditetapkan sejak awal sehingga digelarnya kembali PPDB tidak akan mengurangi kuota di SMA dan SMK swasta.

“Tidak merugikan (sekolah swasta, red.) karena saya komitmen kuota yang sudah ditetapkan. Kalau sampai ini (PPDB tahap kedua, red.) tetap tidak terpenuhi (kuota sekolah, red.), ya sudah,” kata Gatot.

Selain itu, kata dia, pendaftar pada PPDB tahap kedua dibebaskan untuk mendaftar sekolah di seluruh kabupaten/kota di Jateng yang masih kurang kuota siswa, sebab tidak ada pembatasan dengan sistem rayonisasi.

“Di PPDB Pemenuhan Daya Tampung, kami `off`-kan semua poin tambahan, seperti rayonisasi, piagam, dan surat keterangan tidak mampu. Hanya pakai surat keterangan hasil UN (SKHUN). Justru, ini lebih adil,” katanya. (jwn5/ant)

 

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...