Jowonews

Logo Jowonews Brown

Laporan Dinilai Tidak Wajar, Ratusan Warga Geruduk PN Pati

GERUDUK PN (3)Pati, Jowonews.com  – Ratusan warga Desa Mojolawaran, Kecamatan Gabus kembali menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (6/5) kemarin. Dalam sidang yang berlangsung sekitar pukul 11.30 kemarin, warga meminta tuduhan yang dijatuhkan pada Moh Sahri kades setempat dicabut.

Pasalnya, pihak pelapor dalam hal ini Ishak Supeno mantan Sekretaris Desa Mojolawaran dinilai mengada-ada. Selain itu, apa yang dituduhkan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Sehingga ratusan warga berdatangan menggunakan truk dan mobil ke PN untuk memberikan dukungan moral terhadap kadesnya.

Nur Kosim Kasi Pemerintahan Desa Mojolawaran yang turut hadir dalam persidangan itu mengatakan, Moh Sahri dilaporkan Ishak Supeno telah merusak warung miliknya dan menebangi pohon yang berada ditanah yang diakui Ishak Supeno.

Padahal itu, atas inisiatif warga sendiri yang geram terhadap Ishak Supeno, lantaran dianggap telah menguasai tanah hak desa. Warga berharap permasalahan ini kembali diluruskan, karena semuanya berawal dari masalah perdata sengketa kepemilikan tanah, antara Ishak Supeno dengan desa.

”Kami meminta keadilan hukum yang semestinya. Disini Moh Sahri hanya korban, karena tanah yang ia pertahankan pada dasarnya milik desa. Tapi kenapa, malah ia dilaporkan dengan tuduhan pengrusakan. Itukan tanah desa bukan milik perorangan,” ungkap Nur Kosim pada Jawa Pos Radar Kudus kemarin.

Selain itu, warung milik Iskak Supeno yang berukuran 3×4 meter terpaksa ditertibkan warga, karena keberadaanya juga di tanah milik yayasan dan dibahu jalan. Dari pihak desa juga sudah berkali-kali melayangkan surat, tapi tidak ada respon baik dari pemilik.

”Itu juga dilaporkan Iskak Supeno dengan kerugian mencapai Rp 200 juta. Jadi tidak masuk akal, karena dalam berita acara, pihaknya menyebut di dalam warung ada barang-barang berharga, seperti laptop, kulkas, televisi, uang tunai senilai Rp 2 juta dan berbagai barang lain,”  imbuhnya.

BACA JUGA  Pembongkaran Karaoke Pungkruk Dapat Perlawanan

Selain itu, warga menilai Supeno juga membuat laporan palsu yang isinya menyewa lahan warga untuk warung. Padahal, perangkat desa mengaku stempel dan tanda tangan dalam kuitansi tidak asli. ”Supeno juga melaporkan kepada polisi bahwa pihaknya sudah menyewa lahan tanah warga dengan bukti kuitansi. Setelah kami cek, tanda tangan dan stempel itu palsu,” tuturnya.

Pada sidang itu, Moh Sahri sebagai terdakwanya dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. Ratusan warga yang simpatik, menggelar aksi di PN sebagai dukungan moral untuknya. Karena yang dituduhkan pada kades bukan tindakan yang menyimpang dari hukum. (JN04)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...