Jowonews

Logo Jowonews Brown

Lembaga Keuangan Harus Punya Card Reader

Ilustrasi Uang. (Foto : IST)
Ilustrasi Uang. (Foto : IST)
Ilustrasi Uang. (Foto : IST)

KAJEN, Jowonews.com – Lembaga keuangan baik swasta maupun milik pemerintah diharapkan mempunyai alat card reader (CR) KTP Elektronik. Alat tersebut digunakan untuk melakukan pengecekan data otentik di E-KTP ketika melakukan proses transaksi keuangan.

Hal itu disebabkan karena kejahatan pemalsuan identitas diduga kuat masih berkembang bebas di lingkungan masyarakat.

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, Bambang Supriyadi mengatakan, masyarakat harus hati-hati dengan adanya pemalsuan identitas atau surat penting tersebut, terlebih lembaga kredit keuangan.

“Banyak sekali laporan tentang pemasuan identitas atau surat penting itu. Entah KTP, KK, BPKB atau lainnya,” ungkapnya, Jumat (16/1).

Padahal, kata Bambang, pemalsuan kartu identitas tersebut telah diancam dengan hukuman pidana sesuai Pasal 97 UU 24 tahun 2013, tentang administrasi kependudukan.

“Ancaman hukumannya ngeri lho, penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp 75 juta, tapi pemalsuan itu masih saja terjadi,” paparnya.

Kasus pemalsuan identitas atau surat penting tersebut, biasa dilakukan pihak-pihak tidak bertanggungjawab untuk melancarkan pengajuan kredit, simpan pinjam atau urusan keuangan.

“Sebenarnya itu tidak berpengaruh untuk kami karena sudah pakai sistem IT. Namun rata-rata memang digunakan untuk keperluan kredit, contohnya beberapa waktu lalu pembobolan BKK Kajen,” ungkapnya.

Oleh karena itu, kata Bambang, langkah antisipasi bisa dilakukan dengan menggunakan CR KTP Elektronik. Alat yang dijual di pasaran itu berfungsi untuk  membaca data otentik di dalam E KTP.

“Jika KTP itu palsu, pasti tidak dapat dikenali,” timpalnya.

Selain menggunakan card reader tersebut, pencegahan terhadap pemasluan identitas juga bisa dilakukan dengan melakukan pengecekan langsung melalui Operator Capil di kecamatan.

“Alat itu harus dihubungkan dengan data centre yang dimiliki pemerintah. Menggunakan aplikasi B-card management,” jelasnya.Staf Administrasi Data Base (ADB), Agus Pamungkas menambahkan, terdapat dua tipe card reader E KTP. Yakni SAM RW dan SAM R.

BACA JUGA  KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup

 “Untuk tipe SAM RW itu fungsinya dua selain membaca data juga bisa memasukkan data untuk hasil cetak. Kalau SAM R itu hanya membaca data saja,” jelasnya.

Agus menjelaskan, jika E KTP yang dimiliki masyarakat tidak bisa dikenali, hal itu belum tentu palsu. Sebab, E KTP juga harus diaktivasi.

“Kalau tidak dikenali, itu belum tentu palsu atau rusak. Mungkin belum diaktifkan. Untuk aktivasi bisa dilakukan di kecamatan, maupun di Dinas Kabupaten,” jelasnya.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...