Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Lima Tersangka Kolam Retensi di Konfrontir

korupsi kolam retensiSEMARANG, Jowonews.com- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kembali memeriksa lima tersangka kasus korupsi proyek Kolam Retensi, Muktiharjo Kidul, Pedurungan senilai Rp 35 miliar, Rabu (24/6). Namun sejauh ini Kejati belum memastikan kapan pihak penanggungjawab proyek ini, yakni Walikota Semarang Hendrar akan diperiksa kembali.

Kepala Kejati (Kajati) Jateng, Hartadi SH MH mengatakan, tersangka diperiksa sebagai saksi atas tersangka lain. Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi kolam retensi menyeret lima orang tersangka. Mereka, adalah Nugroho Joko Purwanto dan Rosyid Husodo Kepala serta Sekretaris Dinas Pengembangan Sumber Daya Alam-Energi Sumber Daya Mineral (PSDA-ESDM) Kota Semarang, Handawati Utomo dan Tri Budi Joko Purwanto, Direktur dan Komisaris PT Harmonny Internasional Technonoly (HIT). Serta Imron Rosyadi selaku konsultan pengawas proyek.

“Penyidikan kasus dugaan korupsi kolam retensi masih pemeriksaan saksi. Hari ini (kemarin, red), kami periksa sejumlah tersangka untuk sebagai saksi atas tersangka lain. Mereka diperiksa untuk dikonfrontir. Beberapa saksi yang diperiksa yaitu, BPKP Jateng, PPHP (Panitia/ Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, red) dan pengelola keuangan,” kata Hartadi didampingi Kasie Penkum Eko Suwarni dan Kasiedik Tipikor Imang Job Marsudi.

Dia menambahkan bahwa sementara ini para tersangka masih terus dilakukan, namun, lanjutnya, status mereka masih sebagai saksi atas tersangka lainnya. Untuk pemeriksaan tersangka sendiri, penyidik juga belum menentukan waktu untuk memeriksa kelimanya.

Turut menambahkan, Imang Job mengaku atas penyidikannya, pihaknya telah mengajukan audit perhitungan kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng. “Kami telah ajukan ke BPKP Jateng, sekarang tinggal menunggu hasilnya saja sembari pemeriksaan tersangka dilanjutkan,” ujar Imang Job.

Sebelumnya Kasie Penkum Eko Suwarni mengatakan sejauh ini Walikota Semarang Hendrar Prihadi belum bisa dipastikan kapan akan diperiksa kembali.

BACA JUGA  MPR Ingin KPK Perkuat Fungsi Pencegahan Korupsi

Rosyid Husodo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Imron Rosyadi dan Handawati Utomo ditetapkan tersangka pada 12 Mei lalu. Sementara Tri Budi Joko Purwanto dan Nugroho Joko Purwanto selaku pengguna anggaran ditetapkan pada 25 Mei kemudian.

Kasus dugaan korupsi terjadi pada tahun 2014 saat Dinas PSDA-ESDM Kota Semarang menganggarkan dana Rp 33.727.000.000 atas pembangunan kolam retensi Muktiharjo Kidul.

Atas proses lelang di LPSE, ditetapkan PT HIT ditetapkan pemenang, sesuai SPMK nomor 050/11525 tanggal 1 September 2014 dengan masa pekerjaan selama 120 hari kalender (1 September -29 Desember) dengan masa pemeliharaan selama 180 hari terhitung 30 Desember-30 Juni 2015).

Pada penyelidikan pada 13 Februari lalu, diperoleh bukti permulaan cukup berupa keterangan saksi dari Dinas PSDA-ESDM Semarang, rekanan, konsultan dan ahli dari Politeknik Undip serta dokumen terkait atas indikasi korupsi.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana koruspsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...