Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Mantan Teroris asal Kudus Hirup Udara Bebas

SEMARANG, Jowonews.com – Terpidana kasus terorisme, Abu Tholut alias Mustofa akhirnya menghirup udara bebas dan pulang ke desa Bae RT 4 RW 3, Kudus, Selasa (20/10) kemarin. Dia meninggalkan Lapas Klas 1 Kedungpane Semarang sekira pukul 09.00 wib. Kepulangannya juga dijemput oleh pihak keluarganya  yang melakukan penjaminan atas pembebasan bersyaratnya.

Kasie Binmas Lapas Kedungpane, Ari Tris Ochria Sari kepada Jatengpos menyatakan bahwa Abu Tholut telah menempuh upaya pembebasan bersyarat. Pihak keluarga yang mengajukan pembebasan bersyarat dengan pihak keluarga sebagai penjamin. Pengajuan tersebut diajukan sejak Maret kemarin.

“Dari pengajuan tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan sidang TTP di lapas, lalu sidang TPP Kanwil, kemudian sidang TPP dirjen. Tak hanya itu yang bersangkutan juga kami mintakan rekomendasi dari BNPT serta persetujuan Kemenkumhan, baru SK oembebasan bersyarat turun,” ujar Kasie yang akrab disapa Okta tersebut.

Okta juga menambahkan bahwa masa pidana Abu Tholut harusnya berakhir sampai 23 Oktober 2017. Namun, lanjutnya, karena adanya pengajuan pembebasan bersyarat tersebut maka masa percobaan ditambah 1 tahun menjadi 23 Oktober 2018.

Menurut Okta, Abu Tholut cukup memiliki kemampuan dalam berbaur dengan masyarakat mengingat nilai standart kelakuan yang diraihnya mencapai 8,33 poin. Hal itu dibuktikan dengan kelakuan Abu Tholut yang selama menjalani masa pidana tidak pernah berbuat onar. Selain itu, imbuhnya, Abu Tholut juga selalu hadir mengikuti program deradikalisasi yang digelar BNPT di dalam Lapas.

“Meski demikian, yang bersangkutan tetap harus wajib lapor ke Bapas Pati secara periodik. Soal waktu lapor, penilaian, dan pengawasan, pihak Bapas Pati yang menentukan karena sudah menjadi tanggung jawab di sana,” imbuh Okta.

Seperti diberitakan, Abu Tholut divonis pidana selama 8 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana terorisme. Abu Tholut dijerat pasal 9 jo pasal 15 uu nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

BACA JUGA  Gunakan Sistem Billing, Penerimaan Bea Cukai Bisa Dikejar

Dalam dakwaan sebelumnya, Abu Tholut diduga ikut menyiapkan latihan kemiliteran dan kelompok bersenjata di Aceh, Poso, dan Banten. Diduga dia juga merencanakan pelatihan militer di Aceh dan menyarankan jaringan Poso melakukan pelatihan militer. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...