Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Melanggar Kawasan Tanpa Rokok Bakal Dipenjara

UNGARAN, Jowonews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang bakal memiliki Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok untuk tempat pendidikan, kesehatan, tempat ibadah dan tempat khusus tertentu.

Perda tersebut juga mengatur sanksi berat berupa denda dan penjara kurungan yang bakal menjerat pelanggar aturan tersebut.

Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok yang diusulkan ke DPRD Kabupaten Semarang tersebut sebagai tindaklanjut UU No 36 Tahun 2009 dan PP No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang KTR tersebut saat ini masih digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) X DPRD Kabupaten Semarang.

“Perda tersebut tidak melarang orang merokok, tapi melarang merokok di sembarang tempat,” ungkap Ketua Pansus X DPRD Kabupaten Semarang, Said Riswanto, kemarin.

Said menambahkan kawasan tanpa rokok diusulkan dalam pansus, antara lain tempat pendidikan, pelayanan kesehatan, tempat ibadah dan tempat khusus tertentu. Untuk pengawasannya dilakukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi. Misalnya kawasan tanpa rokok di sekolah yang mengawasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan tempat Pelayanan Kesehatan seperti  rumah sakit, puskesmas, dan pos kesehatan desa diawasi oleh dinas kesehatan.

“Selain itu juga diusulkan pembatasan merokok di kantor pemerintahan dan tempat-tempat umum seperti terminal, pasar tradisional dan mall,” kata dia.

Said memberi gambaran penerapan aturan kawasan tanpa rokok di Pemprov DKI Jakarta sukses dilaksanakan sejak 2005. Sehingga Pansus X melakukan studi banding ke Pemprov DKI Jakarta. Bahkan di DKI Jakarta tempat pendidikan dan kesehatan dilarang merokok dan tidak disediakan tempat khusus merokok. Selain itu juga diterbitkan Peraturan Gubernur (Perbug) DKI Jakarta tentang sanksi kepada PNS yang ketahuan merokok di tempat kerja tidak mendapatkan tunjangan penghasilan selama satu  bulan.

“Di DKI Jakarta penerapan aturan tersebut ternyata berhasil. Bahkan di DKI Jakarta, Mall yang tidak memasang larangan merokok dikenai sanksi teguran hingga pencabutan izin. Di sini tentu bisa menerapkan hal itu. Kalau di sini sanksinya bisa kurangan tiga bulan atau denda Rp 50 juta,” tuturnya.

BACA JUGA  Gunakan Sistem Billing, Penerimaan Bea Cukai Bisa Dikejar

Sejumlah guru di Kabupaten Semarang juga menyambut gembira pembuatan Perda kawasan tanpa rokok. Apalagi dalam Perda tersebut mengatur tentang larangan merokok di tempat Pendidikan. Bahkan sejumlah guru berharap siapapun baik itu guru, orang tua siswa maupun tamu yang berada di sekolah dilarang merokok di kawasan sekolah.  

“Kami sangat setuju, sebab sekolah adalah lahan edukasi dimana apa yang dilihat dan didengar di sekolah menjadi bagian pendidikan. Apalagi bagi guru sebagai sosok yang digugu dan ditiru harus dapat menjadi teladan bagi siswa dalam segala hal termasuk,be no smoker,”tutur Guru Bahasa Inggris SMKN Jambu, Farida Fahmalatif.

Senada dikatakan Guru SDN Bejalen, Septian Agustin, sekolah semestinya menjadi lingkungan yang bersih dari asap rokok. Termasuk beberapa kawasan umum lain yang banyak terdapat anak-anak. Tidak hanya itu saja tetapi perlu juga memberikan pelajaran bagi anak-anak tentang gaya hidup yang santun, tertib dan bijaksana tanpa merokok.

“Salah satu bentuk gaya hidup yang memungkinkan dilakukan guru maupun pihak sekolah adalah menciptakan budaya tidak merokok. Sebab anak-anak tidak hanya dapat melihat dan mendengar nasehat guru tanpa di beri contoh nyata tentang hidup sehat tanpa rokok,” pungkasnya. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...