Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Menelusuri Dugaan Korupsi di KONI Jateng (2) : Saldo Kas KONI tak Dapat Ditelusuri

SEMARANG, Jowonews.com –Pengelolaan anggaran di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jateng tahun 2015 ibarat lingkaran setan. Diduga semua tidak transparan dan penuh manipulasi.

Berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Jateng No:70C/LHP/BPK/XVIII.SMG/05/2016 tanggal 26 Mei 2016, BPK RI menyatakan pertanggungjawaban hibah APBD Pemprov Jateng kepada KONI tahun 2015 tidak memadahi.

Dalam LHP yang ditandatangani Ketua BPK RI Hery Subowo disampaikan Saldo kas tidak dapat ditelusuri melalui transaksi yang ada.

Berdasarkan laporan penggunaan sisa anggaran KONI Jateng tahun 2014 pada tanggal 31 Desember 2014 diketahui sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) sebesar Rp 540.664.237,00. Sedangkan saldo awal rekening koran tahun 2015 yang diberikan kepada pemeriksa BPK RI per 14 Januari 2016 hanya sebesar Rp 378.634.274,00.

Sehingga terdapat selisih kurang sebesar Rp 162.029.963,00. Namun ternyata tidak terdapat catatan atas keberadaan uang Rp 162.029.963,00 tersebut. Bahkan juga tidak ada catatan mutasi selama 1 Januari-13 Januari 2015.

BPK RI juga  menemukan dari data rekapitulasi surat pertanggungjawaban (SPJ) SILPA tahun 2014 pada tanggal 30 April 2015 diketahui terdapat penggunaan anggaran SILPA sebesar Rp 540.664.237,00. SILPA tersebut digunakan untuk biaya rapat anggota, tali asih karyawan KONI, bantuan peralatan kepada cabang olahraga (Cabor) biaya try out dan biaya taliasih PON Remaja dan Sea Game.

Namun pada bulan Februari 2016 diketahui terdapat pembayaran pajak atas 30 surat setoran pajak (SSP) KONI tahun 2014 sebesar Rp 402.606.000,00. Pembayaran pajak tersebut diambil dari saldo bank pada tanggal 16 Februari 2016 sebesar Rp 374.687.000,00 ditambah uang tunai dari bendahara sebesar Rp 27.919.000,00.

Dengan kondisi tersebut, maka terdapat ketidak cocokan data, yaitu jumlah SILPA sebesar Rp 540.664.237,00 dikurangi pembayaran pajak sebesar Rp 402.606.000,00, maka sisa dana hanya sebesar Rp 138.058.237,00.

Jumlah sisa dana tersebut tidak mencukupi untuk pengeluaran belanja sesuai rekapitulasi SPJ sebesar Rp 540.664.237,00 sebagaimana dilaporkan dalam penggunaan SILPA. Maka BPK RI meragukan kebenaran perhitungan SILPA tersebut.

BACA JUGA  Penyaluran CSR Bank Jateng Harus Didalami

BPK RI juga menemukan penarikan kas dari cek tunai oleh pegawai KONI atas perintah bendahara sebesar Rp 13.403.752.152,00. Nilai kas tersebut dari penjumlahan atas penarikan cek tunai sebanyak 82 cek yang nilai masing-masing cek diatas Rp 6.000.000,00. Namun juga tidak ada pencatatan mutasi fisik uang tunai hasil penarikan cek secara jelas. Sehingga tidak dapat ditelusuri lebih lanjut atas aliran kas tersebut.

Dari 82 cek tunai yang dicairkan tersebut terdapat 4 cek tunai yang dicatat mutasi fisiknya dengan menggunakan buku catatan pribadi wakil bendahara. Catatan pencairan cek tunai Nomor AD00315226 dengan tanggal pencairan 5 Mei 2015 sebilai Rp 746.250.000,00 digunakan tidak sesuai surat pengajuan biaya atau tidak sesuai peruntukannya.

Lebih mencengangkan lagi, berdasarkan laporan penggunaan SILPA KONI tahun 2015 tanggal 31 Maret 2016 saldo kas sebesar Rp 0,00. Namun per tanggal 9 Mei 2016 terdapat uang tunai di brankas sebesar rp 3.369.000,00 dan uang dirrekening bank per 31 Maret 2016 sebesar rp 17.423.023,00. Sedangkan catatan mutasi kas setelah 31 Maret 2016 tidak ada. Sehingga laporan saldo kas per 31 Maret 2016 sebesar rp 0,00 diragukan kebenarannya. (jn01/jn03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...