Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Penyaluran CSR Bank Jateng Harus Didalami

Bank Jateng
Bank Jateng
Bank Jateng

SEMARANG, Jowonews.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penyaluran Dana Sosial Bank Jateng Rp 29,7 miliar ke Yayasan Kesejahteraan Karyawan (YKK) yang melanggar SK Direksi tentang Dana Sosial harus didalami. Sebab, dana sosial kemitraan dan non kemitraan yang tidak tersalurkan ternyata sangat besar sekali.

“Penyaluran dana sosial/CSR Bank Jateng itu harus didalami. Kalau melihat temuan BPK, dana yang tidak tersalurkan dan jadi temuan kan mencapai Rp 29,7 miliar. Itu melanggar SK Direksi Bank Jateng dan mengakibatkan tujuan pengalokasian dana sosial tidak tercapai,”tegas Ketua Pusat Studi Anti Korupsi Universitas 17  Agustus (Untag) Semarang, Mahfudz Ali, Kamis (5/2)

Pernyataan itu disampaikan Mahfud Ali menanggapi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Operasional Pada PT Bank Jateng Tahun 2013-2014 sampai bulan Juli. Pemeriksaan dilakukan pada PT Bank Jateng Semarang, Surakarta, Pati, Magelang, Pekalongan dan Jakarta.

Dimana dalam LHP No.446/LHP/BPK/XVIII.SMG/12/2014, tanggal 11 Desember 2014 yang ditandatangani Ketua BPK RI Perwakilan Jateng, Dr Cris Kuntadi, salah satunya, BPK menemukan penyaluran dana sosial kepada Yayasan Kesejahteraan Karyawan (YKK) sebesar Rp 29,7 miliar tidak sesuai dengan SK Direksi tentang Dana Sosial dan tidak tepat sasaran.

SK Direktur yang dilanggar itu adalah No.0389/HT.01.01/2010 yang diubah No. 0136/HT.01.01/2013 dan telah diubah lagi dalam SK Direktur No.0113/HT.0101/2014 tanggal 7 Maret 2014. Dimana berdasarkan SK direksi tersebur, dana sosial yang berasal dari penyisihan laba tahun berjalan dialokasikan untuk bantuan kemitraan dan non kemitraan maksimal 70% dan untuk YKK maksimal 30%.

Menurut Mahfudz Ali, dirinya merasa heran kalau Dana Sosial di Bank Jateng sampai tidak tersalurkan. Ironisnya, dana itu diketahui malah ditempatkan di deposito  BJB Rp 1 miliar, BPR Sar Rp 10 miliar, Koperasi Simpan Pinjam Kekar Puas Rp 1 miliar dan Bank Sahabat Rp 500 juta.

BACA JUGA  Bank Jateng Berpotensi Kehilangan Penerimaan Rp 83 M, Kepalas Seksi dan Tim Harus di Sanksi

“Hasil LHP BPK kan jelas dana sosial itu ada yang didepositokan di bank lain. Bahkan ada yang dikoperasi segala. Ada kepentingan apa ini kok di depositokan,”tegasnya.

Aktivis yang juga mantan Wakil Walikota Semarang ini menyampaikan, kalau penyimpanan dana sosial ke deposito untuk kepentingan pribadi pihak-pihak tertentu, iitu jelas merupakan penyimpangan dan tindak pidana.

“Padahal, sesuai SK Direksi Bank Jateng, dana itu untuk dana sosial ke masyarakat disekitar Bank Jateng,”katanya.

Mahfudz menyarankan, kalau belum masuk kepenyidikan diaparat penegak hukum, hal itu lebih baik segera diselesaikan secara internal di Bank Jateng. Kalau tidak segera diselesaikan, maka akan panjang.

“Saya yakin kalau tidak segera diselesaikan akan ada yang masuk kedungpane (LP Kedungpane-red),”katanya.

Karena Bank Jateng merupakan bank milik pemprov dan pemkab/pemkot, harusnya DPRD Jateng pun harus aktif melakukan kontrol. Dirinya melihat, pengawasan yang dilakukan DPRD Jateng, dalam hal ini komisi C juga lemah sekali.

Bahkan, setelah LHP BPK RI keluar, ternyata juga tidak ada kabar langkah-langkah untuk memanggil direksi Bank Jateng. “Ini anggota dewan memang tidak tahu atau pura-pura tidak tahu. Kemudian membiarkan saja,”ketusnya.

Sementara itu menurut informasi dilingkungan pemprov Jateng, dana sosial di Bank Jateng selama ini memang dimanfaatkan oleh orang kuat di Jateng.

“Dana itu kan memang dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu mas. Yang bisa mengeluarkan dan memanfaatkan ya orang itu saja,”ungkapnya sambil minta supaya namanya tidak dikorankan.

Sebelumnya Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) juga menyoroti temuan BPK tersebut.

Secara tegas Fitra mempertanyakan motifasi dibalik penempatan dana deposito di BJB Rp 1 miliar, BPR Sar Rp 10 miliar, Koperasi Simpan Pinjam Kekar Puas Rp 1 miliar dan Bank Sahabat Rp 500 juta.

BACA JUGA  Terbukti Korupsi, Kaur Desa Asinan ini Dibui Dua Tahun

“Kepentingan Bank Jateng menaruh uang dana sosial ke deposito empat lembaga keuangan lain itu patut dipertanyakan untuk apa. Ini sangat janggal sekali,”ungkap Koordinator Fitra Jateng, Mayadina Rahma kepada Jowonews.com, Rabu (4/2/2015).

Menurut Mayadina, penempatan dana sosial di deposito 4 lembaga keuangan itu merupakan modus bagi-bagi rejeki. “Itu bagi-bagi rejeki yang perlu ditelusuri. Patut diduga ada sesuatu dibalik itu,”tegasnya.

Dibeberkannya pula, dana sosial di PT Bank Jateng yang sudah menjadi temuan BPK RI Perwakilan Jateng itu juga perlu ditelusuri lebih jauh. Sebab, kalau BPK sudah menyatakan ada pelanggaran aturan, itu merupakan tindak pidana.

Apalagi, Mayadiana menyampaikan, sudah menjadi rahasia umum BUMD selama ini menjadi ‘bancaan’ pejabat, dengan modus penyaluran dana sosial/Corporate Sosial Responsibility (CSR).

“Sudah jadi rahasia umum, BUMD itu kan menjadi ATM oknum-oknum tertentu. Yaitu untuk kepentingan politik,”tukasnya.

Sayang Direktur Utama PT Bank Jateng Supriyatno sampai berita ini ditulis belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui ponselnya, tidak diangkat. Begitu juga saat di konfirmasi melalui SMS juga tidak dijawab. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...