Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Menelusuri Dugaan Korupsi di KONI Jateng (3) : KONI Diduga Sunat Dana Insentif Sepak Takraw

SEMARANG, Jowonews.com – Dugaan pengelolaan KONI Jateng selama ini tidak transparan dan penuh manipulasi semakin kuat. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Tengah menemukan data jumlah dana insentif yang ditransfer oleh KONI ke Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI) ternyata kurang dari yang ditetapkan.

Hal itu terungkap dalam LHP BPK RI Perwakilan Jateng No:70C/LHP/BPK/XVIII.SMG/05/2016 tanggal 26 Mei 2016. yang ditandatangani Ketua BPK RI Hery Subowo. Dalam LHP itu juga disampaikan jumlah yang dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban kurang dari jumlah dana yang ditransfer ke PSTI.

Dalam LHP itu dijelaskanbahwa dalam anggaran KONI ditetapkan bahwa setiap atlet potensial danpelatih lokal mendapatkan insentif sebesar Rp 3.500.000,00 dan Rp 3.750.000,00. Terhadap cabang olahraga (Cabor) PSTI ditetapkan 24 atlet potensial dan 3 pelatih lokal periode TA 2015.

Namun berdasarkan pemeriksaan BPK RI, terdapat perbedaan antara nilai insentif yang ditetapkan dengan nilai insentif yang dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban, dan dengan nilai insentif yang ditransfer ke rekening PSTI.

Rinciannya 3 pelatih ditetapkan jumlah bersih yang diterima Rp 126.900.000,00. Dari anggaran itu yang dipertanggungjawabkan setelah dipotong pajak Rp 119.850.000,00. Tapi yang ditransfer ke PSTI setelah dipotong pajak janya Rp 109.275.000,00.

Untuk 24 atlet ditetapkan jumlah bersih Rp 947.520.000,00. Yang dipertanggungjawabkan bersih Rp 888.300.000,00, tapi yang ditransfer ke PSTI jumlah bersihnya Rp 947.520.000,00.

Sehingga pemeriksa mendapati ada selisih antara yang ditetapkan dengan dipertanggungjawabkan Rp 66.270.000,00. Sedangkan selisih dipertanggungjawabkan dengan yang ditransfer Rp 48.645.000,00. Selisih ditetapkan denan ditransfer Rp 17.625.000,00.

Dari rincian diatas maka diketahui KONI kurang melaporkan insentif yang ditransfer dalam laporan pertanggungjawaban sebesar Rp 48.645.000,00. Disampingitu PSTI kurang diterima sebesar Rp 21.885.000,00. Jadi laporan pertanggungjawaban KONI atas penggunaan insentif oleh PSTI tidak dapat diyakini kebenarannya. (jn01/jn03)

BACA JUGA  Menelusuri Dugaan Korupsi di KONI Jateng (2) : Saldo Kas KONI tak Dapat Ditelusuri

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...