Jowonews

Logo Jowonews Brown

Miryam Tersangka Keempat Korupsi e-KTP

JAKARTA, Jowonews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi II DPR-RI 2009-2014 dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

“Dalam pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi terkait dengan kasus pengadaan paket KTP-E 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu Miryam S Haryani (MSH),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/4).

KPK menduga Miryam S Haryani dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi dengam terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Atas perbuatannya, Miryam S Haryani disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Miryam S Haryani merupakan tersangka keempat yang sudah ditetapkan KPK dalam kasus indikasi korupsi KTP Elektronik ini. Tersangka sebelumnya adalah Andi Agustinus (AA) dari swasta dan dua orang sebelumnya yang sudah diproses dalam persidangan sebagai terdakwa, yaitu Irman dan Sugiharto,” ucap Febri.

Febri menyatakan setelah KPK menetapkan empat tersangka tersebut tentu saja pihaknya masih akan terus mendalami fakta-fakta persidangan yang ada dan mendalami kemungkinan indikasi keterlibatan pihak lain.

Dalam persidangan pada Kamis (23/3) di Pengadilan Tipikor Jakarta diketahui Miryam S Haryani mengaku diancam saat diperiksa penyidik terkait proyek kasus KTP Elektronik.

“BAP isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik,” jawab Miryam sambil menangis. (jwn5/ant)

BACA JUGA  Miryam Mangkir Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...