Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Mustofa, Pembunuh Mahasiswi Undip Dihukum 10 Tahun

 ilustrasi-pembunuhan
Semarang, Jowonews.com – Mustofa, pembunuh mahasiswi Undip Semarang Ina Winarni menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (29/1). Warga Kabupaten Kudus tersebut dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Hukuman yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Boedi Susanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang itu lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 12 tahun.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 365 KUHP,” kata hakum.
Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa tersebut meresahkan masyarakat, sadis dan menyebabkan korbannya meninggal dunia.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima.
Pembunuhan Ina Winarni terjadi di rumah korban di Blok G-26 Perumahan Graha Estetika Semarang, pada 9 September 2014.
Mustofa merupakan tukang bangunan yang bekerja di sebuah rumah di sebelah rumah korban.
(JN05)
BACA JUGA  Pelaku Pembunuh Ayah Sendiri Kerap Mabuk dan Berwatak Keras

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...