Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Nelayan Demak Setuju Cantrang Dilarang

Nelayan Mencari Ikan. (Foto : IST)
Nelayan Mencari Ikan. (Foto : IST)
Nelayan Mencari Ikan. (Foto : IST)

DEMAK, Jowonews.com- Ribuan nelayan di Demak tidak terpengaruh dengan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tentang pelarangan penggunaan alat cantrang atau arad baik pukat hela maupun pukat tarik saat mencari ikan dilaut. Justru, para nelayan makin menyadari betapa alat tangkap itu tidak ramah lingkungan dan bisa merusak ekosistem biota laut.

Bahkan, para nelayan jauh hari sebelum adanya kebijakan itu sudah banyak yang beralih ke alat tangkap yang ramah lingkungan. Karena itu, ketika kebijakan itu diterapkan, nelayan sudah siap dan tidak ada gejolak yang berarti di wilayah Demak.

Ketua Kelompok Pengawas Pesisir Pantai Bonang, Khoeron Imron mengungkapkan, sejak 2014 lalu penggunaan alat tangkap cantrang sudah berkurang drastis. Bagi nelayan yang masa izin penggunaan cantrangnya habis, mereka tidak memperpanjang lagi.

Sedangkan, yang masa berlakunya masih, mereka juga tidak berani leluasa memakai alat tangkap tersebut. Kalau ada yang menggunakan, mereka mencari ikan ke laut lepas. Sehingga tidak berbenturan dengan nelayan kecil.

“Mereka rata-rata sudah tidak berani lagi. Apalagi, sekarang sudah ada aturan yang tegas soal pelarangan alat tangkap cantrang tersebut. Para nelayan takut juga tertangkap petugas. Karena itu, kita setuju sekali adanya larangan tersebut,”terang Khoeron kemarin.

Menurutnya, jika alat tangkap cantrang tetap diberlakukan, maka dampak terhadap kerusakan biota laut akan makin parah. Sebab, semua jenis ikan yang ada didasar laut dan pantai ikut terangkat semua. Ikan yang bertelur pun terperangkap dalam jaring pukat tersebut.

“Karena alat tangkap jenis cantrang ini digunakan dengan sistem ditarik beberapa ribu meter. Sehingga bisa menghilangkan serta memusnahkan ikan dan biota laut lainnya,”ujar Khoeron.

Di Demak, penggunaan alat pukat telah menganggu nelayan kecil. Ini karena penggunaan alat tersebut biasanya mengabaikan zona atau wilayah tangkap. (JN01)

BACA JUGA  Panwas Demak Tertibkan Branding Mobil

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...