Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Nikah Siri Akan Dapat Surat Resmi

KENDAL, Jowonews.com–Pemerintah Kabupaten Kendal pada tahun 2016 akan mempermudah pelayanan akte nikah bagi warganya yang sudah menikah (siri), tapi belum terdaftar secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Kemudahan ini bakal diberikan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kendal yang rencananya akan melakukan MoU dengan Pengadilan Agama Kendal untuk isbat nikah terpadu.

Kepala Dispendukcapil Kendal Tatang Iskandariyanto melalui Kasi Pembinaan dan Sosialisasi, Siti Lailatul Badriyah, menjelaskan, program tersebut baru akan dilaksanakan pada tahun depan. Lantaran anggran untuk isbat nikah terpadu baru masuk dalam APBD Kendal tahun 2016.

“Rencananya program ini akan dilakukan secara massal ditiap eks Kawedanan yang ada di Kendal,” katanya usai ditemui dalam persiapan program isbat nikah terpadu, baru-baru ini.

Persiapan berupa sosialiasi yang dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Kendal, Selasa (15/12) siang diberikan kepada kepala desa, modin dan Petugas Pembantu Pencatatan Nikah (P3N) yang ada di Kendal.

“Nantinya pelaksanaannya, pihak desa melalui modin dan P3N yang akan mendata warga yang sudah nikah, tetapi belum memiliki Akta Nikah, karena nikah siri, “ ujarnya.

Dijelaskan, jika pemohon hanya mengeluarkan biaya persidangan nikah yang rencananya akan disesuaikan besarnya melalui ketentuan berdasarkan jarak wilayah Kecamatan. Dengan tiga ketegori yakni radius I, II, dan III, untuk radius I Rp. 321.000,00, radius II Rp. 341.000,00 dan radius III Rp. 361.000.

Menurutnya radius I meliputi wilayah Kecamatan Brangsong, radius II meliputi Kecamatan Kota Kendal, Kaliwungu, Kaliwungu Selatan, Patebon, Cepiring, Gemuh, Pegandon, Weleri, Rowosari, Ringinarum, dan Ngampel. Radius III meliputi Kecamatan Sukorejo, Pageruyung, Plantungan, Boja, Singorojo, dan Limbangan.

Laila menambahkan, jika salah satu persyaratan mengikuti sidang nikah adalah pihak pemohon harus menghadirkan saksi dan wali saat dulu melakukan pernihakan. Namun jika saksi atau wali nikahnya sudah meninggal, maka harus dibuktikan dengan surat kematian. (JN01/JN03)

BACA JUGA  Jateng Park Diambil Alih Perhutani Jateng

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...