Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Nyalon Walikota, Rudy Pecat Anung

Anung Indro Susanto

 

Anung Indro Susanto
Anung Indro Susanto

Solo, Jowonews.com– Rencana Anung Indro Susanto maju dalam Pilwalkot Solo membawa konsekuensi besar. Pasalnya, posisi Anung sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Bapermas P3A dan KB) Solo, dipastikan akan dicopot.

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto mengatakan keputusan tersebut dijatuhkan sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran yang dilakukan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dimana, Anung dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 37/2004 tentang Netralitas PNS dan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS.

“Terlepas dari pilkada, seorang PNS dengan jelas dilarang untuk terlibat dalam kegiatan partai politik. Dan apa yang dilakukannya (Anung,red) sudah jelas bahwa ia terlibat kegiatan partai. Banyak bukti yang mendukung bahwa dia terlibat politik praktis,” papar Budi di Balaikota Solo, Kamis (9/7).

Di sisi lain, Budi menegaskan, pemberian sanksi tersebut bukan merupakan langkah untuk menghalangi PNS untuk maju dalam pemilu. Namun berdasarkan aturan yang ada, seorang PNS memang dilarang terlibat politik praktis.

Karena itu, bagi abdi negara yang ingin berpolitik diwajibkan untuk mundur dan melepas statusnya sebagai PNS. “Begitu juga dalam kasusnya Pak Anung. Harusnya sejak memutuskan untuk maju dalam Pilkada sudah mengundurkan diri dari PNS. Sehingga tidak terbentur aturan PNS seperti sekarang,” jelas Budi.

Disinggung kapan Anung akan dinon-job, Sekda mengatakan secepatnya. Pihaknya pun tidak akan menunggu surat pengunduran diri dari yang bersangkutan. Mengingat keterlibatan PNS dalam partai politik sudah masuk dalam ranah pelanggaran berat. “Dan jika saya membiarkan, sebagai atasan saya juga bisa dikenai sanksi, sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara,” ujarnya.

 Ditambahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo, Hari Prihatno, sesuai dengan aturan, seharusnya Anung sudah mengajukan pengunduran diri semenjak memutuskan akan maju sebagai bakal calon walikota di pilkada. Pasalnya, selama belum mengundurkan diri, statusnya sebagai PNS akan terus melekat, bahkan disaat yang bersangkutan sedang libur atau masa cuti.

BACA JUGA  Semua Elemen Harus Ubah Mental Tanpa Kecuali (2)

“Sehingga, kegiatannya selama ini bertemu dengan parpol dan melakukan komunikasi intensif dengan parpol dan juga ikut kegiatan parpol sudah merupakan pelanggaran yang dilakukan sebagai seorang PNS. Dalam hal ini, PNS yang terlibat dalam politik praktis bisa dijatuhi sanksi diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Yang nantinya akan berimbas pada penerimaan dana pensiun,” urainya.

Apalagi, lanjut Hari, dalam kasus Anung pihaknya sudah sejak jauh-jauh hari melakukan langkah persuasif. Mulai dari memberikan surat pemberitahuan terkait larangan PNS terlibat politik praktis, pelayangan surat peringatan hingga saat ini memproses penjatuhan sanksi. “Sebelum penjatuhan sanksi, sesuai aturan nantinya akan dilakukan dulu pemeriksaan dengan memanggil yang bersangkutan,” ujar Hari. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...