Jowonews

Logo Jowonews Brown

Pejabat Bank Jateng Didakwa Rugikan Negara Rp3,1 miliar

Bank Jateng. (Foto : Bank Jateng)
Bank Jateng. (Foto : Bank Jateng)

Semarang, Jowonews.com – Pimpinan Cabang Utama Bank Jateng Susanto Wedi mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis (16/10). Salah satu pejabat di bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah itu didakwa merugikan negara dalam proyek pengadaan sistem “Core Banking System” senilai Rp35 miliar. Dalam kasus tersebut, negara dalam hal ini Bank Jateng telah dirugikan sebesar Rp3,1 miliar.

Perkara korupsi itu berawal ketika dilaksanakannya lelang pekerjaan untuk pengadaan sistem teknologi informasi di Bank Jateng. Pagu anggaran yang disediakan untuk pelaksanaan program tersebut mancapai Rp35 miliar sampai Rp72 miliar.

Terdakwa yang menjabat sebagai Kepala Biro Akuntansi dan Pusat Data Elektronik Bank Jateng saat itu ditugaskan dalam tim lelang pengadaan sistem aplikasi tersebut. Lelang pekerjaan itu sendiri akhirnya dimenangkan oleh PT Sigma Cipta Caraka (SCC).

Dalam pelaksanaan pekerjaannya, PT SCC diketahui tidak bisa memenuhi kewajibannya. Terdapat sejumlah permasalahan yang muncul dari sistem yang diadakan oleh pemenang lelang itu.

Sesuai dengan kesepatan, PT SCC tidak mampu menyelesaikan hingga 100 persen. “Pihak Bank Jateng menyatakan PT SCC telah melakukan Wanprestasi,” katanya.

Meski telah melakukan Wanprestasi, ternyata PT SCC tetap memperoleh bayaran dari pelaksanaan proyek tersebut. Totak pembayaran yang seharusnya bukan hak PT SCC tersebut mencapai Rp3,1 miliar. Terdakwa sebagai Wakil Ketua Panitia Lelang proyek tersebut ternyata menyetujui pembayaran terhadap PT SCC itu. Perbuatan terdakwa tersebut dinilai telah merugikan negara sebesar Rp3,1 miliar.

Dalam dakwaan primer, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan pada dakwaan sekunder didakwa melanggar pasal 3 undang-undang yang sama.

BACA JUGA  Bank Jateng Luncurkan Buku Ensiklopedia Jawa Tengah

Majelis hakim yang diketua Gatot Susanto mempersilakan terdakwa untuk mengajukan eksepsi yang diagendakan untuk disampaikan pada sidang Kamis (23/10) mendatang.(JN05)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...